Residivis Kejahatan Seksual Menanti Dikebiri, Ketum LPA Harap Putusan Hakim Lubuk Pakam Menjadi Yurisprudensi

Editor: Redaksi1 author photo
Arist Merdeka Sirait : "Kategori residivis ini dapat diancam juga dengan kebiri"
MEDAN - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung, SS (54) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mendapat apresiasi dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Arist Merdeka Sirait. Ia berharap putusan hakim menjadi Yurisprudensi terhadap residivis pelaku kejahatan seksual. 

"Saya kira, sekali lagi ini peristiwa bisa dijadikan yurisprudensi karena kasus kejahatan seksual yang dilakukan bapak kandungnya. Dimana pelaku 2 tahun lalu merupakan residivis kasus yang sama dengan korban yang berbeda. Nah kategori residivis ini dapat diancam juga dengan kebiri dan itu disampaikjan oleh korban," ujar Ketum LPA, Arist Merdeka Sirait didampingi Pengurus PBH Peradi Deliserdang, Selasa (25/10/2022). 

Arist mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dimana ia diberikan kesempatan untuk hadir di dalam persidangan mendengarkan saksi meringankan, kakek dari korban. 

"Dari keterangan saksi yang meringankan, semua itu ternyata diakui bahwa terdakwa mengakui bahwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandungnya. Itu dinyatakan dalam surat perjanjian pada saat terdakwa didampingi konon katanya seorang Propam memfasilitasi perdamaian itu didalamnya sebuah pengakuan, cuma sayangnya, di dalam perjanjian itu disebutkan kesaksian meringankan itu, korban turut menandatangani terus yang melaporkan hadir disitu tapi tidak ikut menandatangani itu yang menjadi miss sebenarnya," terangnya. 

Namun, Arist mrnjelaskannbahwa hal tersebut dikesampingkan oleh Pengadilan karena keterangan korban itulah yang paling utama. 

"Sekali lagi saya menaruh simpati karena begitu terbukanya hakim, mudah-mudahan apa yang disimpulkan, saya berkeyakinan bahwa mejelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan berulang juga di minta kesempatan yang luar biasa," terang Arist. 

Selain di hukum seberat-beratnya, terdakwa juga diminta dihukum kebiri sesuai dengan permintaan korban dan sudah dicatat pada persidangan sebelumnya. Dan saat sidang kedua kembali dipertegas majelis hakim. 

"Korban menyampaikan selain dihukum seberat-beratnya juga ditambahkan hukuman kebiri karena tidak mungkin lagi bisa dimaafkan. Saya kira sekali lagi ini peristiwa bisa dijadikan yurisprudensi karena kasus kejahatan seksual yang dilakukan bapak kandungnya," tambah Arist mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Buron selama 9 bulan, akhirnya ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri berhasil ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang. Pelarian SS (54) warga Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini berakhir setelah ditangkap di kos-kosan di Kecamatan Medan Amplas pada Jumat (8/7). Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini