Perdata Jadi Pidana? Kuasa Hukum 'Syarwani, SH' Minta Kapoldasu "Turun Tangan"

Editor: Romeo galung author photo

Syarwani, SH : "Perdata kok jadi Pidana"
MEDAN - Penetapan status tersangka dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan terhadap Robby Anangga mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum terlapor, Syarwani, SH. Ia menilai bahwa penetapan tersebut tidak memenuhi ketentuan 2 alat bukti yang cukup sehingga kliennya terkesan dikriminalisasi. 

"Apalagi dasar laporan atau legal standing pelapor yaitu kesepakatan bersama telah dibatalkan terlebih dahulu oleh Putusan Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi," ujar kuasa hukum Robby Anangga Syarwani, SH dalam konfrensi persnya, Sabtu (22/10/2022). 

Syarwani menambahkan, jika telah dibatalkan, maka tidak bisa ujuk-ujuk dijadikan peristiwa pidana. Apalagi dalam Kesepakatan Bersama tersebut tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan kliennya menerima uang dari pelapor. 

"Satu persen pun tidak ada, jadi ujuk-ujuk darimana ada kerugian, dimana dikatakan adanya Penipuan dan Penggelapan? Jadi saya harap jangan ada lagi Kriminalisasi terjadi. Itu membunuh karakter seseorang. Perbuatan perdata kok dibuat pidana?," tambahnya. 

Lalu Syarwani menjelaskan bahwa dalam Kesepakatan Bersama itu adalah perjanjian dan jika ada perselisihan dan dapat dibuktikan Wanpreatasinya, maka sepakat menempuhnya dengan jalur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

"Saya harap, jika ada kriminalisasi Kapoldasu harus turun tangan untuk membenarkan peristiwa itu bukan pidana, jadi jangan peristiwanya Perdata dijadikan Pidana. Kami berharap penegakkan hukum itu secara baik dan benarlah. Jangan karena ada kepentingan, intervensi sehingga hukum ini tidak murni lagi," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, terlapor Robby Anangga menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak tepat dikarenakan dasar pelaporan yang dilaporkan kepadanya terkait Penipuan Dan Penggelapan telah dibatalkan Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Medan. 

"Jadi saya harap Bapak Kapolri, Kapoldasu bantu saya. Tegakkan hukum dan dicermati terkait isu saya. Saya yakin Pak Kapolri, Kapoldasu sangat mengedepankan hukum, apalagi terkait kasus saya ini," harapnya mengakhiri. 

Namun, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja belum membalas konfirmasi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Robby Anangga, mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan DS karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/1213/VII/2021/SPKT Polda Sumut. 

Adapun dasar laporan tersebut mengenai Kesepakatan Bersama tanggal 1 Februari 2018 yang dibuat secara dibawah tangan antara Pelapor dengan Terlapor Robby Anangga bersama mantan anggota DPRD Sumut berinisial IA. 

Dalam klausal Kesepakatan Bersama tersebut hanya mengatur tentang Pengangkutan DO LPG 3 Kg milik PT Dirgantara Deli Trans. Dimana DS dan IA menyediakan truk pengangkutan. 

Namun ditengah jalan, truk milik DS ditarik pihak leasing pada bulan Mei 2021 dan truk milik IA bulan April 2021 ditarik langsung olehnya. Sehingga kesepakatan Bersama telah berakhir atau telah batal dengan sendirinya. 

Adanya Kesepakatan Bersama tersebut mrmbuat Direksi PT Dirgantara Deli Trans merasa keberatan dan menggugat hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Medan sehingga Kesepakatan Bersama Batal Demi Hukum. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini