Guru di STM Hilir Resah, Adanya Pemotongan dan Sertifikasi 2025 yang Belum Cair

Editor: Redaksi1 author photo
DELISERDANG - Sejumlah guru di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan dugaan pungutan dalam pengurusan administrasi pendidikan serta belum cairnya sertifikasi guru tahun 2025.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan oknum operator pendidikan tingkat kabupaten (OPK) di wilayah STM Hilir berinisial D.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum OPK tersebut sebelumnya merupakan bendahara di Kecamatan Pancurbatu saat masih diberlakukan sistem koordinator kecamatan (Korcam). Meski Korcam telah dibubarkan dan yang bersangkutan kini bertugas sebagai OPK STM Hilir, oknum tersebut masih mengakui diri sebagai bendahara Pancurbatu.

Akibatnya, sempat terjadi kegaduhan dengan OPK Pancurbatu yang saat ini menjabat. Oknum OPK yang bersangkutan diduga masih melakukan pengutipan terhadap guru dalam setiap pengurusan administrasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang. Oknum tersebut disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Selain dugaan pungutan, para guru juga mempertanyakan mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan sertifikasi. Pasalnya, penerimaan gaji dan uang sertifikasi disebut tidak ditransfer melalui rekening bank masing-masing guru sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Potongannya tidak tentu. Ada yang Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu, bahkan ada yang tidak dipotong sama sekali. Kalau ditanyakan, alasannya setiap tahun hanya disebut silap,” ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya, Jumat (9/1/2026).

Dugaan pemotongan tersebut, menurut para guru, tidak hanya terjadi pada gaji bulanan, tetapi juga pada Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik karena dinilai tidak transparan.

Menanggapi hal tersebut, Disdik Deli Serdang menegaskan akan melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, serta menjaga tata kelola administrasi pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Disdik juga mengimbau seluruh tenaga pendidik untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan administrasi pendidikan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku..(Ril 3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini