Dipecat Tanpa Pesangon (3). Eks Karyawan Hotel Radisson Sempat Dijanjikan Pensiun, Ternyata Di PHK Melalui Email

Editor: Romeo galung author photo

Vineri Evia : "Saya sudah bekerja sejak 1996, sudah 26 tahun bekerja tapi dipecat melalui EMAIL"
MEDAN - PHK tanpa memberikan pesangon kepada 4 orang eks karyawan Hotel Radisson membuat Vineri Evia terpukul. Pasalnya, ia yang sudah bekerja sejak tahun 1996 ini sempat dijanjikan Pensiun namun ia harus menerima "Pil Pahit" dipecat melalui EMAIL. 

"Saya sudah bekerja sejak 1996 hingga sekarang sudah 26 tahun. Habis ditawarkan Pensiun, dikeluarkannya PHK sementara umur saya sudah 55 tahun seharusnya dijatuhkan pensiun. Jadi kenapa di PHK?," ujar Vineri Evia kepada wartawan, Minggu (25/9/2022). 

Evi menambahkan, kekecewaannya adalah dimana ia yang sudah bekerja selama 26 tahun dipecat hanya melalui EMAIL dengan pesangon 0,5 kali ketentuan. 

"PHK kenapa dikasih 0,5 ketentuan? Itu sudah jauh dari peraturan. Sementara hak saya itu pensiun. Pemecatan melalui email aja dikirim," terangnya. 

Namun, Evi yang protes terkait pemecatan dirinya yang hanya diberikan 0,5 kali ketentuan diarahkan untuk beryemu dengan Legal Hotel. 

"Jadi saya tanya lagi, disuruh hubungi Legal Hotel katanya dan dikasih 0,5 ketentuan, tapi belum saya terima pesangon itu, kami tidak mau terima seperti itu, kami mau sesuai peraturan pemerintah," terangnya.

Namun mirisnya lagi, sejak dipecat 30 juni 2021, sampai sekarang belum ada terima pesangon. 

"Harapan saya segera cepat diselesaikan dengan segera urusan kami dan saya bisa tenang gak berlarut-larut urusan ini," harap Evi. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Eks Karyawan Hotel Radisson, M Ali Imran Lubis, SH berharap pihak Hotel Radisson segera membayarkan hak karyawan. 

"Jadi dalam PHK yang dialami klien kita di PT Radison ini, belum ada dilakukan pembayaran. Kami harap PT Radison segera membayarkan hak dari para karyawan," harapnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Hotel Radisson Cabang Medan, PJ belum mau memberikan konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Pemecatan sepihak oleh manajemen PT AIHO Indah terhadap 3 orang karyawan Hotel Radisson tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya pasca PHK sejak 30 Juni 2022, hak-hak ketiga mantan karyawan tidak juga diberikan. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M Ali Imran Lubis, SH. Ia menegaskan jika pihak Hotel Radisson tidak membayarkan pesangon karyawannya sesuai 1 kali ketentuan, maka ia akan segera melaporkan manajemen PT AIHO Indah/Radisson Hotel ke Kepolisian. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini