Oknum Danramil 'ADN' Dan Riki Berdamai, Pelapor Cabut Laporan Di Denpom Dan Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Masih ingatkah dengan laporan pengaduan Riki Pratama (39) warga Pasar 1, Komplek Puri Tanjung Sari, Medan Selayang yang mengaku menjadi korban penyerangan dan penodongan senata, Kamis (25/8/2022) lalu? 

Akhirnya kedua belah pihak berdamai dan korban mencabut laporan pengaduannya di Denpom. Tidak itu saja, ia juga meminta maaf kepada Kapten Inf ADN dan isntitusi TNI. 

"Saya Riki Pratama didampingi kuasa hukum saya dengan ini mengklarifikasi pemberitaan di beberapa media tentang kejadian yang menimpa saya pada Kamis (25/8/2022) tentang pengancaman dan penodongan senjata tidak benar adanya," ujarnya. 

Riki menambahkan bahwa ia meminta maaf kepada Kapten ADN Kodin 02/03 Langkat dan institusi TNI AD umumnya. 

"Saya akan mencabut laporan laporan di Denpom Nomor LP/14/VIII/2022 dan Polrestabes Medan. Demikian klarifikasi saya buat dengan sadar dan sehat tanpa paksaan. Dan jika ingkar dalam klarifikasi ini saya akan bersedia dituntut dihadapan hukum," katanya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum Riki Pratama, Romy Tampubolon membenarkan perdamaian tersebut. 

"Kedua belah pihak sudah berdamai, semoga tidak lagi terulang," ujarnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, Nyawa Ricky Pratama (39) warga Jalan Tanjung Sari, Pasar 1, Komplek Puri Tanjung Sari nyaris melayang. Pasalnya ia menjadi korban  penyerangan dan penodongan senjata api oleh 10 orang anggota TNI di rumahnya yang dipimpin salah seorang oknum Danramil. Tak terima, ia pun melaporkan kasus ini ke Denpom, Kamis (25/8/2022). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini