Cabjari Labuhan Deli Gelar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Editor: Redaksi1 author photo

LABUHAN - Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Deli Serdang di Labuhan Deli,  kembali mengelar penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice/Keadilan Restoratif.

Kacabjari (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) Deli Serdang di Labuhan Deli, Anggara Suryanegara didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Siregar melaksanakan kegiatan tersebut di aula milik Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli. Rabu (31/8).

Anggara menyatakan, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli itu kembali menambahkan, bahwa Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis .

"Jalannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan ketentuan terhadap tersangka Mhd. Riswan Artur Hutabarat alias Riswan (53) sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya dan ancaman pidananya Pasal 335 ayat 1 KUHPidana ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara, antara tersangka dan korban telah berdamai serta korban tidak ada mengalami kerugian material, "ungkapnya.

Ucapnya lebih lanjut, keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Anggara.

"Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restoratif Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut," ucapnya. 

Awalnya bermula, tersangka Mhd. Riswan Artur Hutabarat Alias Riswan (53) warga Jalan Empalsmen PTPN II Kebun Bandar Klippa Jalan Besar Tembung Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan berselisih dengan korban Erwan yang sedang membangun pagar untuk cafe miliknya yang tepat berada di depan rumah terdakwa (Riswan), yang masuk ke halaman rumahnya hingga merusak pagar seng dan tanaman milik terdakwa. 

"Tersulut emosi, terdakwa mendatangi korban dengan membawa pisau stenlis, lalu bertanya kepada korban, " kau yang membangun pagar ini" , kemudian korban  menjawab, "iya kenapa rupanya",  hingga akhirnya  antara terdakwa dan korban saling ribut dan tiba-tiba terdakwa mengarahkan pisau yang dibawanya kearah dada korban. Beruntung korban mengelak, kemudian terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan 'kubunuh kau ya", ucap Kacabjari menirukam ancaman terdakwa. 

Korban sempat membuat laporan Polisi di Polsek Percut Seituan pada tanggal 18 Agustus 2022 pungkasnya.(bis)
Share:
Komentar

Berita Terkini