Tanda Tangan Dipalsukan Mafia Tanah, Tokoh Masyarakat Sampali Kecewa Poldasu Belum Tetapkan Tersangka

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN – Tokoh masyarakat Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mengutarakan kekecewaan terkait penanganan kasus pemalsuan tandatangan yang telah dilaporkannya ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).

“Saya kecewa. Kasus ini sebenarnya sederhana. Tanda tangan saya dipalsukan mafia tanah untuk menguasai sebidang lahan. Kok sampai sekarang belum ada penetapan tersangka? Padahal, saya lapor ke Polda (Sumut) itu sudah sejak September tahun lalu,” ungkap Pariono alias Pak Kuncung, tokoh masyarakat dimaksud, kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (30/6/2022).

Tokoh berumur 62 tahun ini menambahkan, tanggal 31 Mei 2022 lalu dirinya sudah menyurati Kapoldasu Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Lewat surat tersebut, dia memohon atensi langsung Kapoldasu atas laporannya.

“Sampai sekarang belum ada perkembangan. Katanya tinggal sekali gelar perkara, tapi nggak tau kapan itu digelar. Yang jelas, hingga sekarang belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut,” tukasnya.

Lantaran kondisi itu, Pariono kembali menyurati Poldasu. Kali ini, surat ia tujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).

Dari salinan surat bertanggal 28 Juni 2022 yang ia tunjukkan, diketahui Pariono mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan terkait laporannya. Petikan pada perihal surat tertera jelas materi pelaporan berkenaan dengan Pasal 263 KUHPidana, yakni tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dengan Agus alias Acai sebagai terlapor.

Berdasarkan bukti yang dipegang Pariono, diketahui pula laporannya teregistrasi secara resmi di Polda Sumut dengan Nomor No.: LP/B/1487/IX/2021/SPKT/Polda, tanggal 23 September 2021.

Itu artinya laporan Pariono telah berproses hampir setahun. “Tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” tekannya lagi.

Sepengetahuan Pariono, tandatangannya dipalsukan oleh seseorang bernama Jayusman. Namun, yang menggunakan surat dengan tandatangan palsu itu adalah Agus alias Acai. Kedua oknum tersebut tertera jelas pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat Pariono dimintai keterangan sebagai pelapor.

“Yang saya laporkan memalsukan tandatangan saya itu namanya JN. Tapi, saya tau persis JN ini tidak bekerja sendirian. Dia berkomplot dengan cukong mafia tanah namanya AS alias AI,” ungkap warga Kongsi 6, Pondok Damar, Desa Sampali ini.

Dia lalu menjelaskan, persoalan hukum tersebut berhubungan dengan sebidang tanah dengan Lebar lebih kurang 160 x 36 meter di Jalan H Anif Baru, Dusun XXIV, Desa Sampali.

Pariono sudah menguasai dan mengusahai tanah tersebut puluhan tahun, dengan bukti surat penguasaan yang diterbitkan pemerintah. Tapi, tiba-tiba di tahun 2021 ada mafia tanah yang mengklaim memiliki tanah tersebut.

"Saya mengetahui bahwa tiba-tiba ada orang yang mengklaim dan memiliki surat mengenai lahan saya ini pada bulan Juli 2021. Makanya setelah saya cek surat tersebut, akhirnya saya tau bahwa tanda tangan saya dipalsukan dalam surat itu. Makanya segera saya laporkan ke Poldasu," ungkapnya.

Menurut dia, polisi seharusnya tidak perlu susah-susah mendalami persoalan status tanah tersebut. Sebab, yang dilaporkan adalah pemalsuan tandatangan.

“Tandatangan saya dipalsukan dan telah digunakan oleh pelaku. Itu saja. Kan itu pidana,” pungkas pria berkulit sawo matang ini.

Sehubungan kekecewaan Pariono, Kepala Unit (Kanit) I Idik Sub Direktorat (Subdit) II Hardabangtah pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kompol Hendro Sutarno belum bersedia memberi keterangan rinci ketika dikonfirmasi wartawan. Melalui layanan pesan WhatsApp, mantan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) tersebut hanya menyampaikan, ”Saya masih di luar kota... Plg saya cek dg penyidiknya ya.” (Rel/Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini