Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ringkus Pembunuh Kusen

Editor: Redaksi1 author photo

BELAWAN - Akhirnya tim gabungan  Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Kisen warga Jalan Persatuan Gang Sawit, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kab. Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Arjun (36) warga Jalan Persatuan, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kab. Deli Serdang.

"Arjun ditangkap petugas saat bersembunyi dirumah kerabatnya yang ada di Desa Silaban, Kecamatan Lontong Ni Huta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas),"ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH didamping Kasat Reskrim AKP Rudi  Syaputra SH Rabu (8/6) sore.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Faisal dari hasil pemeriksaan pembunuhan terhadap Kisen terjadi usai korban dengan pelaku ribut masalah kerjaan jaga malam.

"Tersangka  emosi dengan korban karena saat pelaku meminta kerjaan jaga malam sama korban tidak dikasi, keduanya terlibat adu mulut. Karena dalam kondisi keduanya mabuk, tersangka yang emosi langsung masuk kedalam rumah mengambil martil dan kembali keluar rumah langsung memukul kepala korban dengan martil,"jelasnya.

Korban langsung roboh usai kepalanya dihantam dengan menggunakan martil oleh tersangka.

"Melihat korban tergeletak, tersangka langsung kabur. Sedangkan korban sempat dibawa keluarganya kerumah sakit namun nyawanya tidak tertolong,"sebutnya.

Saat ini tersangka telah mendekam di sel Mapolsek Labuhan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 subs. Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun,"tandas Kapolres. (Lubis)
Share:
Komentar

Berita Terkini