2 Kali Menang Perkara Tanah, Advokat 'Bung Raja' Himbau Segeralah Berdamai

Editor: Redaksi1 author photo
Bung Raja : "Segeralah berdamai, jika diteruskan hanya merugikan diri sendiri dan orang lain"
MEDAN - Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Raja, SH melalui Kantor Hukum Muhammad Raja & Associates menghimbau kepada kedua belah pihak yang berperkara agar segera berdamai karena jika tetap dilanjutkan akan merugikan diri sendiri. 

Hal ini disampaikan Muhammad Raja, SH saat mengambil salinan putusan dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Tinggi Jalan Ngumban Surbakti Medan. 

"Hari ini kami berada di Pengadilan Tinggi Medan untuk mengambil salinan putusan dalam perkara Wanprestasi antara klien kami dengan lawannya dengan Perkara Nomor : 600. Pada pengadilan Negeri Medan telah dimenangkan oleh kami,tim kuasa hukum dari Kantor Law Office Muhammad Raja & Associate" ujar Kuasa Hukum tergugat, Muhammad Raja kepada wartawan, Senin (20/6/2022). 

Raja menambahkan, kemudian pihak lawan mengajukan upaya banding dan hari ini telah di putus Hakim Tinggi dan putusannya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 600/Pdt.G/2021/PN Medan tanggal 2 Februari 2022. 

"Jadi kami dari tim Law Office Muhammad Raja & Associates mewakili klien kami mengucapkan terima kasih kepada yang Mulia Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena memenangkan perkara kami demgan bukti dan fakta-fakta hukum," ucapnya. 

Raja menghimbau kepada kedua belah pihak agar melakukan perdamaian, karena dugaan saya hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain jika memaksakan ego sektoral. 

"Jadi saya sarankan segeralah berdamailah dengan klien saya supaya lebih baik dan lebih cepat penyelesaian perkara yang saudara sedang hadapi," himbaunya mengakhiri. 

Adapun putusan Pengadilan Tinggi adalah, Mengadili : Menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding semula tergugat, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 600/Pdt.G/2021/PN Medan tanggal 2 Februari 2022 yang dimohonkan banding, Menghukum para pembanding semula para tergugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 150 Ribu. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini