Perbup No 64 Tahun 2021 Bertentangan Dengan Undang-Undang Dan Merugikan Cakades. Begini Penjelasan Ketua PBH PERADI Deliserdang!

Editor: Redaksi1 author photo

Dedi Suheri, SH : "Kami dari PBH Peradi Deliserdang siap menampung dan memfasilitasi Untuk Uji Materi Perbup No : 64 Tahun 2021"
DELISERDANG - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deliserdang, Dedi Suheri, SH meminta Kepala Daerah/Bupati Deliserdang untuk tidak menetapkan dan melantik Kepala Desa Terpilih. Pasalnya ia akan mengajukan Uji Materi terhadap Perbup Nomor : 64 Tahun 2021. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di kantor PBH Peradi Deliserdang. Ia menegaskan bahwa terdapat banyak kekosongan hukum didalam Perbup tersebut, dimana atauran-aturan yang dibuat jelas bertentangan dengan Undang-undang sehingga terjadinya perselisihan permasalahan Pilkades. 

"PBH Peradi Deliserdang akan mengajukan uji materi terhadap PERBUP Nomor : 64 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa di Kab.Deli serdang, adapaun alasan PBH peradi Deli serdang mengajukan uji materi terhadap PERBUP No 64 tahun 2021 tersebut sebab terdapat banyak kekosongan hukum didalam Perbup tersebut, dimana atauran-aturan yang dibuat jelas bertentangan dengan Undang-undang, seperti terjadinya perselisihan permasalahan PILKADES," ujar Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH, Kamis (12/5/2022). 

Lalu, Dedi menjelaskan bahwa dalam Perbup No : 64 Tahun 2021, Bupati Deliserdang tidak ada membentuk Dewan Pengawas terhadap perselisihan tersebut  hanya dengan menunjuk MUSPIKA untuk memediasi. 

"Apa kekuatan dan payung hukumnya, dan semua itu di bentuk jika ada keberatan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa, maka hal ini jelas merugikan calon-calon Kepala Desa, dimana tidak ada aturan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran saat pemilihan kepala desa. 

"Lalu terhadap pelanggaran yang terstruktur dan masif tidak dapat di anulir dengan Perbup Nomor : 64, dimana jika ada permainan Money Politik, pengkondisian dan penggalangan dukungan pada inkamben oleh orang-orangnya, sehingga merugikan calon Kepala Desa lainnya. 

"Dimana didalam Perbup-nya tidak ada mengatur tentang sanksi, atas pelanggaran juga tidak ada aturan sanksinya, makanya Perbup No : 64 ini harus di uji dan di batalkan," terangnya. 

Maka, dengan diajukanya Uji Materi terhadap Perbup No.64 tahun 2021 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : Nomor : 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor : 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pembatalan Perda Prov, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal yang berwenang adalah Mahkamah Agung. 

"Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan permohonan tersebut. Bagi para Kepala Desa yang merasa dirugikan dengan Perbup No : 64 Tahun 2021 tersebut, kami dari PBH Peradi Deliserdang siap menampung dan memfasilitasi untuk uji materi Perbup No : 64 Tahun 2021 tersebut," tegasnya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini