Perbup Juknis Pilkades Kabupaten Deliserdang Dipertanyakan, PBH PERADI DS Siap Fasilitasi Cakades Yang Merasa Dirugikan

Editor: Redaksi1 author photo
Ketua PBH PERADI DS, Dedi Suheri, SH
DELISERDANG - Tempat pengaduan atas pelanggaran terhadap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Deliserdang  tidak diatur dengan jelas sehingga banyak calon-calon kepala desa yang merasa dirugikan. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deliserdang, Dedi Suheri, SH. Ia menegaskan bahwa ada kesempatan para calon-calon kepala Desa untuk melakukan upaya hukum atas perselisihan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang. 

"Atas hal tersebut, jelas kita lihat masih ada kesempatan para calon-calon Kepala Desa untuk melakukan upaya hukum atas perselisihan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang, baik mengacu kepada Perbup No. 64 tahun 2021 dan Perma No 6 tahun 2018 dan lanjut ke PTUN Medan," tegasnya saat ditemui di Kantor PBH Peradi DS, Jumat (6/5/2022). 

Dedi menambahkan, menyikapi permasalahan Pilkades di wilayah Kabupaten Deli serdang diduga  banyak hal-hal yang tidak diatur secara baku didalam Peraturan Bupati Deli Serdang No 64 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa di Kabupaten Deli serdang,  yang mana badan atau tempat pengaduan atas pelanggaran terhadap Pilkades tidak diatur jelas sehingga banyak calon-calon kepala desa yang merasa dirugikan. 

"Di salah satu desa di wilayah Deli serdang ditemukan DPT yang tidak ada alamatnya, hanya ada NIK saja, dampak dari itu banyak pemilih yang tidak mendapat C6 untuk memilih, bahkan dari 8000 lebih pemilih yang mengikuti pilkades hanya 3000 lebih, jelas hal ini merugikan para calon," terangnya. 

Lalu, Dedi menambahkan, atas permasalahan perselisihan Pilkades, didalam Perbup hanya di atur penyelesaian perselisihan Pilkades terhitung 30 hari sejak penetapan namun tidak di tegaskan sejak penetapan yang mana. 

"Apakah penetapan pleno Panetapan  Pemilihan Kepala Desa, atau anjuran Badan Permusyawarahan Desa (BPD) kepada Camat, atau penetapan oleh Bupati, maka dari itu dengan rancunya Perbup kita kembali kepada UU Desa yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa Pilkades dan Perma No 6 tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa administrasi sebelun di ajukan ke PTUN," bebernya mengakhiri. 

Melihat rancunya Perbup juknis Pemilihan Kepala Desa, Ketua PBH Peradi Deliserdang siap memfasilitasi permasalahan sengketa Pilkades di Kabupaten Deliserdang. 

"PBH peradi Deli serdang siap memfasilitasi permasalahan sengketa Pilkades di wilayah Kabupaten Deli Serdang," ucapnya mengakhiri. 

Sebelumnya, Pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa di Kabupaten Deliserdang  dinilai tidak berjalan semestinya. Hal ini terlihat dari beberapa daerah dimana pada pelaksanaannya masih ditemukan ketidak siapan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD), salah satunya Desa Tanjung Mulia. 

Sejumlah fakta ditemukan dalam DPT banyak warga yang tidak mendapatkan hal pilih mereka meski warga yang seharusnya mendapatkan hak pilih sesuai kriteria syarat pemilih, berusia 17 tahun, merupakan warga yang berdomisili di Desa Tanjung Mulia di buktikan dengan dokumen KTP atau Kartu Keluarga.

Atas beberapa temuan pelanggaran peraturan bupati yang menjadi pedoman penyelengaraan Pemilihan Calon Kepala Desa Tanjung Mulia itu, salah seorang calon Kepala Desa nomor urut 1  Abdul Karim Purba mengajukan keberatan dan menolak hasil pleno penghitungan suara yang di tetapkan oleh P2K Desa Tanjung Mulia dan pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini