1 Tahun Berlalu, Kasus Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Di Jalan Datuk Kabu Tembung Mangkrak Di Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo
Dokumentasi rumah saat di renovasi

MEDAN - Ibe Wahono, SE (39) warga Jalan Megawati, Pasar Merah Timur, Medan Area kesal bukan kepalang. Pasalnya laporan pengaduannya sudah 1 tahun mangkrak di Ditreskrimum Poldasu Unit 4  Renakta Poldasu. Melalui kuasa hukumnya, Dian Rizky Fauzi, SH meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kejadiannya bulan Agustus 2020, saat itu klien kita melaksanakan pekerjaan renovasi rumah milik HRT di Jalan Datuk Kabu, Pasar 3, Desa Tembung. Dimana klien kita mendahulukan biaya renovasi tersebut. Namun setelah 90% pengerjaan, terlapor tidak juga melakukan pembayaran, maka klien kami melaporkan HRT ke SPKT Poldasu dengan Nomor : STTLP/B/874/V/2021/SPKT I/Polda Sumut, tanggal 23 Mei 2021," ujar Kuasa Hukum korban, Dian Rizky Fauzi, SH, Kamis (19/5/2022). 

Dian menambahkan, akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 325 Juta. Ironisnya lagi, hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran. 

"Semua alat bukti sudah kami berikan seperti bon pembelian barang, mengajukan 2 orang saksi dan surat keterangan dari Kadus Desa Tembung. Namun sampai hari ini, sudah 1 tahun pelaku tidak juga ditangkap," tambahnya. 

Lalu, Dian berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Oqnca Putra Simnajuntak untuk memberikan keadilan dan Perlindungan Hukum kepada klien kami, mengganti penyidik dan segera menetapkan HRT sebagai TERSANGKA," harapnya. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini