Polri Luncurkan Aplikasi Pengawasan Karantina

Editor: Hetty author photo


Jakarta - Polri meluncurkan aplikasi untuk memonitor warga negara pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yang diwajibkan melakukan karantina setelah melakukan perjalanan internasional.

Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo mengungkapkan, peluncuran aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah petugas dalam mengawasi PPLN yang wajib karantina setibanya di Indonesia.

Aplikasi tersebut memungkinkan petugas mengontrol pelaku karantina secara real time, dan juga mengawasi keberadaan pelaku karantina di mana pun.

"Sebenarnya ini merupakan pengembangan dari hasil koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan Menkum HAM. Para pelaku perjalanan bisa diawasi secara ketat dan disiplin, di luar dari langkah-langkah manual yang sudah kita lakukan sebelumnya," kata Listiyo Sigit saat meluncurkan Aplikasi Monitoring Presisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/1).

Lebih rinci dia mengungkapkan, bahwa dengan aplikasi tersebut petugas lapangan bisa mengetahui keadaan para pelaku karantina termasuk lokasi mereka. Sehingga bisa mencegah pelaku karantina kabur atau malah bepergian jauh dari lokasi karantina.

"Ada fitur monitoring lokasi, untuk memantau lokasi pelaku karantina secara real time. Apabila pelaku karantina ini lebih dari 200 meter dari lokasi karantina, petugas bisa tahu dan langsung dijemput saat itu juga," jelasnya.

Listiyo menyebutkan, kecanggihan lain pada fitur aplikasi itu dapat dimanfaatkan petugas dan pengguna aplikasi melakukan percakapan secara real time, serta bisa juga mengetahui kondisi kesehatan serta hasil test PCR penggunanya.

Kapolri menegaskan, nantinya setiap PPLN yang tiba di Indonesia akan diminta mengunduh aplikasi tersebut, usai memenuhi seluruh proses pemeriksaan kedatangan.

Kemudian setelah tiba di lokasi karantina, para PPPLN kemudian akan diminta untuk scan barcode yang tersedia di pintu masuk, dan apabila telah selesai masa karantina maka pelaku karantina hanya tinggal melakukan check out di aplikasi. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini