Haknya "Dikebiri", SBSI 1992 Advokasi 5 Buruh Dipecat Sepihak Oleh PT JSI

Editor: Redaksi1 author photo
Wagirianto, SH : "Mari sama kita rapatkan barisan menuntut upah layak dan hak-hak normatif kita yang sempat tidak diberikan PT JSI" 
MEDAN - Lima orang buruh PT JSI  mengadukan nasibnya ke Kantor Hukum Wagirianto, SH dan Rekan yang juga merupakan Kepala Bidang Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992. Pasalnya, kelima karyawannya yang telah bekerja selama belasan tahun ini di PHK tanpa kejelasan dan diberikan haknya. Ironisnya lagi, beberapa karyawan dituduh melakukan pencurian. 

"Pemecatan terkesan janggal karena terjadi tuduhan sepihak yang tidak bisa dituduhkan pihak PT JI itu sendiri sehingga terjadi pemecatan yang merugikan perusahaan. Alih-alih mendapat pesangon, kerugian perusahaan dilimpahkan kepada karyawan yang di PHK," ujar Ketua Bidang Hukum SBSI 1992, Wagirianto, SH didampingi Rahmin, SH dan M Ilham Tumanggor, SH, Senin (4/1/2022). 

Wagirianto menambahkan, melalui SBSI 1992 DPD Sumut ini ia akan memperjuangkan hak buruh. 

"Kemarin kita sudah melakukan Bipartit, dan sekarang kita sedang mengusahakan Tripartit yang kemungkinan menurut jadwal Disnaker Sumut dilaksanakan minggu depan, pada awal januari 2022," terangnya. 

Ia juga berharap kepada para pekerja agar tetap bersabar dalam perjuangan untuk menuntut upah layak, menuntut hak-hak  normatif, menuntut upah pesangon. 

"Kita juga menghimbau kepada korban-korban lainnya yang informasinya selain 5 orang ada korban lainnya sempat yang sempat  di PHK sepihak juga, mari sama kita rapatkan barisan menuntut upah layak dan hak-hak normatif kita yang sempat tidak diberikan PT JSI," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, salah seorang korban PHK sepihak, Suyanto mengatakan bahwa ia dan rekannya di PHK pada Kamis 9 Desember 2021 lalu. Ia dituding tidak becus melakukan sortir pallet yang kualitasnya diduga dibawah standard. 

"Kami dituduh telah menerima suap dari 
pihak suplyer pallet rekondisi, tuduhan tersebut terkesan dipaksakan karena tanpa fakta-fakta yang sesungguhnya. Tuduhan yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan. Penerimaan pallet rekondisi telah memenuhi SOP (standart 
operasional perusahaan) yang baku," tegasnya. 

Begitu juga disampaikan Apet Wardi, ia dituduh telah menggelapkan cairan water glass dan merugikan perusahaan, tuduhan tersebut terkesan di paksakan karena tanpa fakta-fakta yang jelas, dan pada saat itu juga sudah langsung di bantah dan di jelaskan oleh pekerja bahwa pengiriman cairan water glass telah memenuhi SOP (standart operasional perusahaan). 

"Setiap pengiriman dan penerimaan 
cairan water glass selalu dilakukan pemerikasaan disertai cheklist dan di laporkan kepada atasan langsung, namun karena ada selisih pemakaian dan pencatatan di bagian Ball Mill, pihak 
perusahaan secara sepihak dan tanpa bukti langsung menuding kami selaku supir tanki pengiriman water glass telah melakukan penggelapan," terangnya. 

Karena tidak mengakui, akhirnya iabdan rekannya dijatuhkan sanksi berupa skorsing dan tidak di izinkan masuk kerja seperti biasa. 

"Pihak perusahaan beralasan kasusnya 
sedang di proses berikut upah untuk bulan November s/d Desember tidak diberikan dengan berdalih untuk mengganti kerugian perusahaan. Perusahaan diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik pekerja, agar bisa melakukan PHK secara sepihak," kata Apet mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya perihal mediasi lanjutan antara 5 orang buruh PT JSI dengan pihak perusahaan, belum ada tanggapan dari Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Deliserdang, Mustamar. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini