Dukcapil : Daerah Sulit Sinyal Internet dan Tak Miliki Ponsel Pintar, Bikin KTP Manual

Editor: Hetty author photo
Gambar ilustrasi perekamanan KTP elektronik.

Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP digital bisa dibuat secara fisik dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.

Kondisi ini berlaku untuk daerah yang kesulitan sinyal internet (blankspot) atau bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar.

Zudan mengatakan pihaknya memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap. Bagi warga yang kesulitan mendaftar KTP digital, bisa mendaftar secara manual di kantor Disdukcapil seperti saat pembuatan KTP fisik.

"Dukcapil tetap memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap, yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1).

Dia menjelaskan untuk membuat KTP digital, warga harus memiliki gawai, daerah dengan koneksi internet yang baik, serta bisa menggunakan teknologi. Masyarakat yang bisa mengakses internet dengan baik serta memiliki gawai, diminta untuk mendaftar KTP digital secara daring.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system service. Pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual," tutur Zudan.

Sebagai informasi KTP digital berbentuk quick response (QR Code) sehingga tidak lagi berbentuk kartu fisik. QR Code itu akan tersimpan dalam gawai melalui aplikasi Identitas Digital, sehingga warga tak perlu menunjukkan KTP fisik saat butuh data kependudukan.

Selain e-KTP, informasi yang ada dalam aplikasi itu termasuk kartu keluarga, NPWP, kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Kemendagri sebelumnya menguji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota, beberapa di antaranya yakni Bandung (Jawa Barat), Salatiga (Jawa Tengah), serta dua daerah di Nusa Tenggara Barat yakni Dompu dan Bima.  (red/cnn)

Share:
Komentar

Berita Terkini