Bentrokan Dengan Warga di Deliserdang, Oknum TNI Jadi Tersangka

Editor: Hetty author photo
Oknum TNI bentrokan dengan warga di Deliserdang.

Deliserdang - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan beberapa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat bentrok dengan petani di Deliserdang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Chandra enggan menyebut berapa jumlah tersangka dari pihak militer dalam baku hantam itu.

"Ada beberapa (tersangka), saya belum bisa sampaikan karena masih proses," kata Chandra saat ditemui awak media di Gedung Gatot Soebroto Puspomad, Jakarta Pusat, Jumat (14/1).

Chandra hanya menyebut tersangka terdiri kasus bentrok itu terdiri dari kalangan TNI dan masyarakat sipil. Menurutnya, korban dalam peristiwa tersebut tidak hanya dari kalangan masyarakat melainkan juga prajurit TNI.

"Deliserdang masih dalam proses pemeriksaan sudah laksanakan pemeriksaan terhadap semua tersangka maupun saksi-saksi," tutur Chandra.

Sebelumnya, video yang merekam sejumlah prajurit TNI AD terlibat bentrok dengan petani di Deliserdang beredar di media sosial. Bentrok itu terkait pemasangan plang tanda kepemilikan lahan.

Kuasa hukum warga, Jonen Naibaho mengatakan warga merasa tidak terima karena Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan mengklaim secara sepihak lahan mereka. Menurut Jonen, masyarakat menyatakan TNI tak berhak memasang patok atas lahan yang kini tengah disengketakan di pengadilan.

Selain itu, lahan tersebut sudah dikuasai warga sejak 1952 yang kemudian dikelola secara turun temurun. Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan tiba-tiba mengklaim lahan itu.

Menurut Jonen, keributan itu berawal saat Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan memasang plang di atas lahan itu. Tulisan dalam plang itu meminta agar warga mengosongkan lahan. Padahal lahan itu masih bersengketa di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

"Tapi dalam plang ada bahasa lahan agar dikosongkan. Padahal kita juga sudah pasang plang di situ, ada nomor perkara yang sedang berproses di PN Lubukpakam. Warga merasa kenapa itu harus ada tulisannya dikosongkan, padahal ini lagi ada proses perkara di PN. Itu yang membuat warga keberatan," jelasnya.

Kependam Bukit Barisan Letkol Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan terjadi kesalahpahaman antara Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan. Pemasangan plang di sana hanya untuk mengamankan aset milik TNI.

Menurutnya lahan yang digarap warga itu sebenarnya milik Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1994 tanggal 30 Agustus 1994 dan bukti pembayaran pajak bumi bangunan yang dilakukan setiap tahun serta Putusan MA RI no registrasi 209/K/Pun/2000.

"Upaya pertemuan dan musyawarah telah beberapa kali dilakukan yang bertujuan untuk mediasi. Mencari masukan data informasi tentang lahan yang diklaim masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaan tugas itu, tim dari Puskopkar. Pasukan dari Yon Zipur," ujarnya. 



Sumber : CNNINDONESIA

Share:
Komentar

Berita Terkini