Survei Kemnaker : 72.983 Pekerja Korban PHK di 4.156 Perusahaan Imbas Pandemi

Editor: Hetty author photo
Gambar ilustrasi.

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 72.983 karyawan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Adapun angka ini didapat dari hasil survei baru dilakukan Kemnaker pada November 2021 lalu.

Survei dilakukan di 21 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dari 34 provinsi ada di Indonesia dengan metode kuantitatif melalui pemberian kuesioner.

"Dan terdapat 72.983 pekerja mengalami PHK akibat Covid-19," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Haiyani Rumondang, Selasa (13/12).

Hasil survei juga menemukan bahwa terdapat 4.156 perusahaan telah melalukan PHK terhadap karyawannya. Ini dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan tertekan akibat dampak dari pandemi.

Dari 21 Disnaker dilakukan survei oleh Kemenaker didapatkan juga sebanyak 280.729 pekerja pernah terpapar Covid-19. Sementara sebanyak 3.191 pekerja meninggal akibat virus asal China itu.

Selain itu juga terdapat 28.906 perusahaan telah membentuk lembaga P2K3, di mana itu sekaligus menjadi satgas Covid-19 di tempat kerja. "Kalau belum ada (P2K3) perusahaan tersebut baru buat satgas sebagaimana diatur di dalam bentuk SE Menaker Nomor 9 Tahun 2021," pungkasnya. (red/mdk)

Share:
Komentar

Berita Terkini