Surat Klarifikasi Kepdes Sei Semayang Tegaskan Tidak Ditemukan Surat Keterangan Pewakafan Di Tanah Berdirinya Yayasan Al Hidayah

Editor: Redaksi1 author photo

Dedi Suheri, SH : "Kami akan melakukan laporan kepolisian atas dugaan adanya surat palsu"

MEDAN - Timbulnya Surat Ikrar Wakaf yang menyatakan bahwa pihak Yayasan adalah Kenaziran yang di wakafkan sesuai dengan Ikrar Wakaf No O3/W.3/XI/Tahun 2005 14 November 2005 dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Tentang Pewakafan Tanah Milik No  593.83/2261 yang dikeluarkan Kepala Desa Semayang Suprayetno pada 14 November 2005, dibantah pihak Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal. 

Melalui surat klarifikasi No 451/5355 tanggal 6 Desember 2021 yang dikeluarkan dan ditanda tangani langsung oleh Kepdes, Edy Zulfikar  kepada Ketua/Pengurus BKM Al Hidayah, Dusun XV Kelingan, pihak Desa Sei Semayang menyatakan bahwa Surat Keterangan Kepala Desa Tentang Perwakafan Tanah No 593.83/2261 tanggal 14 November 2005 yang di tanda tangani Kepala Desa Sei Semayang saat itu (Bapak Suprayetno) tidak ditemukan pada arsip maupun agenda surat keluar saat ini. 

"Adanya surat Ikrar Wakaf yang menyatakan bahwa pihak Yayasan adalah Kenaziran yang di wakafkan dan dikuatkan dengan adanya surat Keterangan Kepala Desa Suprayetno pada 14 November 2005 merupakan yayasan dan mesjid yang berdiri, ternyata faktanya, setelah kita surati pihak Desa Sei Semayang melalui BKM Al Hidayah  ternyata surat tersebut tidak ada atau tidak pernah teregistrasi di desa sehingga kami menduganya adanya dokumen-dokumen yang kami duga palsu begitu juga dengan ikrar wakaf, kita akan pertanyakan kepada pihak KUA Sunggal permasalahan ikrar wakaf dan pengesahan kenaziran salinan, akta ikrar wakaf," ujar Ketua PBH Peradi Deliserdang yang juga Kuasa Hukum BKM Al Hidayah, Dedi Suheri, SH, Senin (13/12/2021). 

Dedi menjelaskan juga bahwa dari hasil klarifikasi pihak PTPN II melalui BKM Al Hidayah menyatakan bahwa tanah yang berdirinya bangunan Yayasan dan Mesjid Al Hidayah masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU). 

"Sedangkan ini berdasarkan konfirmasi kepada PTPN II melalui BKM, tanah ini masih berstatus HGU sesuai dengan permohonan mesjid tahun 1993, dimohonkan tanah HGU itu didirikan Mesjid bukan yayasan atau sekolah dan itu diijinkan. Namun timbul hal-hal seperti ini kami akan menginvestigasi mencari kebenaran dari surat-surat ini," terangnya. 

Lalu Dedi  menegaskan akan melakukan laporan Kepolisian terkait timbulnya surat-surat yang diduga palsu, yang saat ini membuat kegaduhan ditengah masyarakat. 

"Dan jika kami menemukan surat yang diduga palsu maka kami akan melakukan laporan kepolisian atas dugaan surat palsu atau menggunakan surat palsu bersama dengan BKM dan masyarakat," tegasnya mengakhiri. 

Berita sebelumnya, Warga Dusun XV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang meminta kepada Yayasan Al Hidayah untuk segera "angkat kaki" dari areal tanah HGU yang selama ini merupakan halaman Mesjid Al Hidayah sejak tahun 1993. Dan permintaan ini telah disepakati saat pertemuan mediasi dengan Muspika Kecamatan Sunggal pada tanggal 10 Desember 2019. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BKM Al Hidayah, Supiandi yang mewakili warga Dusun XV,Sei Semayang, Kecamatan Sunggal didampingi warga dan pengurus mesjid lainnya. Ia menegaskan bahwa adanya pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan masyarakat membuat warga resah sehingga menimbulkan kegaduhan diantara masyarakat itu sendiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Via Whatssapp, Ketua Yayasan Al Hidayah, Drs Mulyono belum menjawab konfirmasi wartawan. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini