Selama Libur Nataru, Kemenhub Tak Tambah Kapasitas Penerbangan

Editor: Hetty author photo

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto tidak menambah kapasitas penerbangan (extra flight) selama momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan," ungkap Novie seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/12).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Novie turut mengimbau penyelenggara angkutan udara untuk meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses pengembalian tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama Nataru, yaitu vaksin dosis lengkap dan hasil pemeriksaan negatif covid-19 berskema antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang belum vaksin, perlu menunjukkan hasil pemeriksaan negatif covid-19 berskema PCR maksimal 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," katanya.

Sementara, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif PCR, maksimal 3x24 jam," tuturnya.

Di sisi lain, ia meminta agar penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia. (red)



Share:
Komentar

Berita Terkini