Diduga Intervensi Rekan Advokat, Ketua PBH Peradi Deliserdang Dan Pengurus Sambangi Satreskrim Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Pemeriksaan dan penetapan status saksi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Unit V Tipidsus Subnit Tipiter terhadap Rustam Hamonangan Tambunan, SH mendapat reaksi keras dari seluruh pengurus DPC Peradi Deliserdang dan PBH Peradi Deliserdang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PBH Peradi Derliserdang, Dedi Suheri, SH bersama pengurus lainnya saat mendampingi Rustam Hamonangan Tambunan memenuhi surat panggilan Nomor S Pgl/3120/X/Res 1 14/2021/Reskrim (Panggilan I). Dedi menegaskan bahwa seorang advokat itu adalah juga seorang Penegak Hukum yang dilindungi oleh UU advokat. 

"Profesi Advokat juga sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang advokat, mempunyai hak imunitas dimana sesuai Pasal 16 UU advokat dinyatakan bahwa seorang advokat yang bertindak didalam dan luar pengadilan itu dilindungi oleh 

UU dalam mendampingi kliennya, tidak dapat dipidana atau dituntut secara perdata," ujar Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH didampingi pengurus dan Sekretaris DPC Peradi DS, Alamsyah, Jumat (19/11/2021). 

Dedi menjelaskan bahwa adapun penetapan status Rustam Hamonangan Tambunan yang merupakan advokat DPC Peradi Deliserdang sebagai saksi dikarenakan melakukan somasi terhadap pelapor dengan beberapa tembusan sehingga pelapor tidak berterima dan melaporkan permasalahan ini ke Polrestabes Medan dengan Pasal 311 KUHPidana. 

"Dalam hal ini, rekan kita ditetapkan statusnya sebagai saksi oleh penyidik Polrestabes Medan karena permasalahan somasi yang menyertakan tembusan ke beberapa pihak dan saat ini dipanggil atas laporan pengaduan seseorang dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 311," terangnya.

Dedi bersama pengurus lainnya berencana akan menyurati Polrestabes Medan terkait adanya dugaan intervensi pemeriksaan terhadap profesi advokat yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. 

"Kita akan surati Polrestabes Medan terkait permasalahan ini, kedepannya kita harap penyidik tidak dengan mudah memanggil seorang advokat untuk diperiksa sebelum ada ijin organisasi 

selama itu ia bertindak dalam profesinya dengan kuasa, jangan ada pemanggilan advokat dengan intervensi, langsung memanggil personnya tanpa memeriksa dulu dimana organisasinya," tegasnya.

Lalu, kembali Dedi menegaskan bahwa sesuai Pasal 16 UU Advokat, pemeriksaan seorang advokat harus memiliki ijin dari organisasi untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Advokat juga salah satu penegak hukum yang duduk sama rata dengan hakim, jaksa, polisi, namun profesia advokat ini sebagai penegak hukum sebagai profesi mandiri. Mari kita saling menghargai itu. Kita juga berharap bagi rekan-rekan advokat yang berselisih dengan advokat, proses di dewan kehormatan, bukan ujuk-ujuk lapor! Ingat merendahkan profesi advokat sama dengan merendahkan diri kita sendiri," tegasnya mengakhiri. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini