Bertahun-Tahun Telantarkan Anak Istri, Korban Minta Polrestabes Medan Segera Tangkap Tersangka

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Penetapan status tersangka terhadap BD  Alias Al oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mendapat apresiasi dari Sekretaris LI BAPAN RI Sumut, Ananda Kumar, SH. Namun, ia berharap agar penyidik segera melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tega menelantarkan anak dan istrinya selama bertahun-tahun, Selasa (23/11/2021).

"Kami berharap adanya penegakkan hukum tanpa pandang bulu, artinya tidak boleh adanya lagi penelantaran terhadap anak istri. Terlebih lagi tersangka terlihat ada hubungan dengan wanita lain, kita minta kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim segeralah lakukan penahanan terhadap tersangka," ujar  Sekretaris, Ananda Kumar, SH didampingi Ketua LI Bapan RI, Thamrin saat memberikan pendampingan terhadap korban. 

Dilokasi yang sama, korban, Liang Siang berharap tersangka bertanggung jawab terhadap kedua anaknya. Pasalnya salah seorang anaknya yang berusia 15 tahun merupakan anak berkebutuhan khusus. 

"Sudah lama dia (Tersangka) tidak menafkahi anaknya, sudah 3 tahun dia tidak pulang. Saya harap dia ingat anak, ada 2 anak yang membutuhkan biaya, salah satu anak berkebutuhan khusus dan satu lagi anaknya sudah kelas 3 SMP," harapnya. 

Kemudian, Liang Siang menjelaskan bahwa ia selama ini selalu bersabar dengan segaa tindakan tersangka seperti sering pulang malam mabuk-mabukan, kemudian berselingkuh, hingga akhirnya sudah 3 tahun tidak lagi pulang kerumah. 

"Kita tidak pernah melakukan tindakan apa pun, karena kita masih ada orang tua yang berharap rumah tangganya bagus-bagus aja. Jadi kita terpaksa menerima saja, tapi lama-lama melunjak selingkuh, sekarang sudah tidak pulang lagi, sekitar 3 tahun. Infonya sekarang usaha sarang burung walet bersama selingkuhannya. Kemarin karena saya grebek dia ditempat selingkuhannya, saya digugat cerai, sekarang masih proses, saya tidak minta apa-apa, saya harap dia ingat anak aja," katanya sambil tertunduk. 

Kuasa Hukum korban, Andreas Marojahan Sinaga berharap adanya penegakkan supremasi hukum para pencari keadilan terutama kepada kliennya dimana sudah 3 tahun tidak pernah dinafkahi lahir batin. 

"Kita berharap adanya dilakukan penahanan terhadap tersangka agar memberikan pelajaran untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. Terlebih lagi saat ini tersangka sudah hidup bersama dengan wanita lain, dan kerap dipamerkan foto-foto mesra seperti saat liburan di media sosial pada akun facebook, bahkan Live, pengakuannya mereka adalah saudara, tidak mungkinlah seperti itu. Jadi kami harapkan dilakukanlah penahanan terhadap tersangka," tegasnya singkat. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol DR Muhammad Firdaus, SIK.MH mengatakan akan mengecek laporan tersebut. 

"Nanti akan saya cek," tegasnya. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini