Parkir Berlapis Dan Penutupan Gang kebakaran Dikeluhkan Warga! Pemilik Usaha Sebut Jalan Timor Baru II Zona Perdagangan Dan Jasa

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Masih ingatkah dengan laporan  warga Perumahan Timor Baru ke Kantor Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Medan yang mengeluhkan keberadaan gudang dimana mobil angkutan seperti pickup dan mobil box yang parkir sembarangan, sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga? Akhirnya dibantah beberapa orang pemilik gudang. 

Hal ini disampaikan oleh salah seorang pemilik usaha, Atong dan Gunawan, kegiatan perdagangan sudah puluhan tahun telah menjadi profesi warga Jalan Timor Baru 2, dan sebelumnya tidak pernah ada keributan diantara sesama tetangga. 

“Sempat ada opsi yang diberikan kepada warga, keberatan atau tidak atas adanya pergudangan dan perkantoran dikawasan ini. Hasilnya tidak sampai sepuluh warga yang menolak isi opsi itu, dan sampai kini pihak kecamatan dan kelurahan belum membagikan kepada kami hasil opsi itu”, ujar Atong dan Gunawan. 

Lalu, Atong dan Gunawan menambahkan bahwa berdasarkan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Medan 2015-2035  dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 telah menetapkan, Jalan Timor Baru 2 Kelurahan Gang Buntu KecamatanMedan Timur sebagai Zona Perdagangan dan Jasa.

"Fungsinya sebagai pengembangan kegiatan usaha yang bersifat retail,  dan kegiatan-kegiatan jasa komersil. Dan fungsi utama bangunan pertokoan maupun pasar, kegiatan perkantoran, dan perdagangan skala besar," tambahnya. 

Mereka menjelaskan lagi, "akibat minimnya informasi dari pihak kecamatan dan kelurahan dalam mensosialisasikan Perda ini, selain dapat menimbulkan polemik, juga dapat melahirkan keresahan dan konflik diantara sesama warga," terang Atong dan Gunawan mengakhiri. 

Dilokasi berbeda, salah seorang warga, yang juga tokoh masyarakat, Edi Juandi baru mengetahui bahwa Jalan Timor Baru 2 merupakan kawasan perdagangan dan jasa. 

“Saya baru tahu, kawasan Perdagangan. Jika begitu, wajar ada pengangkutan keluar masuk. Kalau tidak, bagaimana mendistribusikan dan menyalurkan dagangan mereka," katanya. 

Penegasannya ini, sebagai klarifikasi pemberitaan yang diterbitkan beberapa media masa terbitan Medan. Seolah dirinya keberatan adanya kegiatan perdagangan dan bisnis di Jalan Timor Baru 2.   

“Saya tidak pernah keberatan atas kegiatan perdagangan dan perekonomian di Jalan Timor Baru 2. Sampai ditulis parkir mobil angkutan menyebabkan adanya kemacetan dan jalanan rusak," sanggah Edi Juandi. 

 “Terima kasih atas informasi dan kiriman Peta tata ruangnya”, tutup Edi Juandi mengakhiri klarifikasinya. 

Sebelumnya, Warga Perumahan Timor Baru melaporkan nasibnya ke Kantor Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Medan. Adapun kedatangannya adalah mengeluhkan keberadaan gudang, mobil angkut barang seperti truk, pick up dan parkir berlapis mobil box sembarangan sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga di daerah pemukiman penduduk Jalan Timor Baru yang berjumlah hingga 256 KK. Ironisnya lagi, salah satu akses gang kebakaran ditutup permanen oleh salah seorang pemilik gudang, Jumat (1/10/2021). 

Menanggapi hal ini, Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Medan, Joko Suhartono mengatakan bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan keluhan warga Jalan Timor Baru, Timor Baru I dan II Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur tersebut. (Rel/rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini