KAI Belum Izinkan Anak di Bawah Umur 12 Tahun Naik Kereta Api

Editor: Hetty author photo

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan belum mengubah aturan perjalanan untuk anak di bawah 12 tahun. Artinya, mereka yang berusia di bawah 12 belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.

"Ya (belum berubah), anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/9).

Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada pembahasan terkait pelonggaran kebijakan. Sebab, kewenangan evaluasi aturan ada di tangan Kementerian Perhubungan. "Itu kewenangannya Kemenhub," imbuhnya.

Tak seperti aturan perjalanan KA yang belum berubah, pemerintah sudah lebih dulu melonggarkan aturan kunjungan ke mal untuk anak-anak di DKI Jakarta.

Hal ini sejalan dengan uji coba aturan baru dari pemerintah di tengah perpanjangan kebijakan PPKM dari 21 September- 4 Oktober 2021.

"Mulai hari ini semua pusat perbelanjaan di Jakarta sudah memperbolehkan pengunjung berusia kurang dari 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan," ungkap Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/9).

Selain di Jakarta, pengunjung anak juga sudah bisa 'ngemal' di pusat perbelanjaan yang ada di Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Operasional mal dibuka mulai pukul 10.00 sampai 21.00.

Kendati demikian, ada satu syarat anak-anak boleh ke mal, yaitu harus dengan pengawasan dan pendampingan dari orang tua.

Selain itu, pemerintah memperbolehkan restoran di ruang terbuka untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Mal di daerah level 3 di luar Jawa-Bali juga boleh beroperasi hingga 21.00.

Bioskop di Jawa-Bali juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Kali ini, warga berstatus kuning dan hijau di PeduliLindungi boleh masuk ke area bioskop Jawa-Bali. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini