Dibebankan Biaya Jutaan Rupiah Akibat Kelalaian PLN Tg Morawa, Kuasa Hukum PT Raksasa Siap Tempuh Ke Jalur Hukum

Editor: Redaksi1 author photo

 

Pertemuan Kacab PLN TG Morawa dan Kuasa Hukum PT Raksasa, Carlos Manurung, SH

Carlos Manurung, SH : "Tanggung jawab kami untuk membayar itu, pasti akan kami bayar tapi jelas, jangan perkiraan-perkiraan"

MEDAN - PT Raksasa melalui kuasa hukumnya, Law Office Carlos Manurung, SH & Associates memprotes pemutusan aliran listrik secara sepihak dan  membengkaknya tagihan pembayaran  listrik Non Taglis dikarenakan kelalaian pihak PLN Tanjung Morawa, yang mengakibatkan gudang mainan tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah perbulannya. Tak terima, kuasa hukum PT Raksasa berencana akan membawa kasus ini ke jalur hukum. 

"Permasalahan bermula saat kita mengajukan permohonan penambahan daya ke gudang yang baru saja kita tempati, Senin (3/8/2020) lalu. Oleh pihak PLN kita diberikan penambahan daya sementara. Namun setelah kita tunggu beberapa lama, ternyata permohonan kita belum juga diproses, malahan tiba-tiba datang petugas P2TL yang menuding kita mencuri arus listrik dan memaksa kita membayar tagihan dan denda Rp 59 Juta," ujar Kuasa Hukum PT Perkasa, Carlos Manurung, SH kepada wartawan, Kamis (2/9/2021). 

Jelas hal ini membuat kliennya syok, tidak terima dan mempertanyakan perhitungan pembayaran penambahan listrik sementara tersebut. 

"Namun hingga saat ini pihak PLN Tanjung Morawa tidak dapat menunjukkan berapa seharusnya tagihan pemakaian listrik sementara tersebut sesuai aturan yang ada. Jelas hal ini kita kecewakan," terang Carlos. 

Carlos menambahkan, pihaknya telah 2 kali bertemu dengan Kacab PLN Tanjung Morawa namun belum ada kesepakatan penyelesaian permasalahan ini. Namun anehnya, pada pertemuan pertama dan kedua, pihak PLN Tanjung Morawa tiba-tiba menurunkan biaya pembayaran menjadi Rp 5 Jutaan dan Rp 2,5 Juta," terangnya. 

"Tanggung jawab kami untuk membayar itu, pasti akan kami bayar tapi jelas, jangan perkiraan-perkiraan. Makanya kita mengecam keras, kita tidak akan mengeluarkan biaya sebelum mereka mengeluarkan struk. 

Dilokasi yang sama, Kepala Cabang PLN Tanjung Morawa, Agil mengatakan bahwa pemakaian listrik sementara adalah pembayaran Non Tagihan Listrik (Non Taglis). 

"Penggunaan dimulai sejak tanggal 4/8/2020 hingga 4 maret 2021 dengan perhitungan 212 hari, jadi jika kita hitung perharinya 1 jam, kemarin Rp 5.072.000/2 jam, jadi sekarang menjadi Rp 2.536.000. Itulah yang kita hitung, itulah kebijakan saya pak," ujarnya. 

Agil menambahkan bahwa ada energi yang terpakai, sehingga tidak mungkin menyelesaikan persoalan ini tanpa membayar. 

"Kita hanya menghitung energi yang terpakai, bukan hitung denda, terkecuali kita ikut menghitung denda bapak komplain. Namun jika tidak ingin membayar, coba diajukan surat keberatan, nanti kita arahkan ke UP3," terangnya mengakhiri. (Rom)


Share:
Komentar

Berita Terkini