Penangkapan dan Penahanan Janggal, Kapolsek Medan Baru Diprapidkan

Editor: Romeo galung author photo


MEDAN - Tindakan penangkapan dan penahanan disebut-sebut sarat dengan kejanggalan, Kapolsek Medan Baru dipraperadilankan (diprapidkan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8/2021). 

Adapun pemohon prapid tersebut adalah Edison Sianipar (43) melalui tim kuasa hukumnya Amru Siregar dan Erickson Simangunsong. 

Hakim tunggal, Ulina Marbun sempat membuka persidangan tanpa kehadiran Kapolsek Medan Baru selaku termohon. 

"Baik ya. Termohon (Kapolsek Medan Baru) maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Padahal sudah dipanggil lewat relaas panggilan," urai hakim Ulina Marbun.

Persidangan pun dilanjutkan, Kamis (19/8/2021) mendatang dan memerintahkan Panitera Pengganti (PP) untuk kembali melayangkan relaas panggilan.

Sementara usai sidang, ketua tim kuasa hukum pemohon Amru Siregar menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon prapid. Dia berharap pekan depan termohon taat dan menghormati lembaga peradilan.

Menurutnya, sejumlah aroma kejanggalan bisa dirasakan dalam penanganan kasus hukum yang menimpa kliennya warga Jalan Karya Dame Gang Rukun, Kecamatan Medan Barat tersebut sehingga kliennya melakukan upaya hukum gugatan prapid ke PN Medan. 

Fakta hukum sebenarnya adalah, tertanggal 30 Juni 2021 setelah klien mereka dipukuli HS (abangnya Edison) dan anaknya HS berinisial C beserta teman-temannya yang kebetulan anggota Sabhara pada Polda Sumut di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat kemudian diantar para pelaku ke Mapolsek Medan Baru.

Termohon ketika itu ikut menyaksikan Edison Sianipar dalam kondisi kritis dan meminta agar istri pemohon prapid, Melva Sibarani diminta agar segera membawanya ke rumah sakit. Soal membuat Laporan Pengaduan (LP) bisa menyusul. Pemohon prapid pun akhirnya dirawat ke RS Elisabeth Medan.

"Pertanyaannya, bila memang pemohon sebagai terlapor yang juga masih abang kandungnya katanya tertanggal 30  Juni 2021 ditangkap dan dipukuli, bagaimana bisa ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 9 Juni? Sedangkan dia masih sempat dirawat di rumah sakit. Kenapa pemohon prapid tidak langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan seperti saat ini dilakukan termohon," ujar Amru. 

Pihaknya juga telah menanyakan kejanggalan tersebut kepada termohon prapid. Versi termohon, dirinya bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyidikan. 

"Padahal semestinya pemohon dihadirkan dulu sebagai saksi, sebelum kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka," pungkasnya. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini