Terbitkan IMB Tanpa Izin Pemilik Tanah, Plt Kadis Penanaman Modal Dan PTSP Medan Dipanggil Penyidik Poldasu

Editor: Romeo galung author photo


MEDAN - Pasca pemeriksaan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Medan, Drs Ahmad Bassaruddin oleh penyidik Ditreskrimum Poldasu Unit 5 Subdit IV Renakta terkait terbitnya IMB ditanah milik Balwant Singh, Kamis (27/5/2021) lalu. Kini kembali penyidik memeriksa Plt Kadis Penanaman Modal, Suherman, SH.MH. 

"Iya hari ini jadwal wawancara namun beliau membuat surat meminta di tunda karena masih repot," ujar Kanit V, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Alberson ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Kamis (10/6/2021). 

Lalu Alberson membenarkan bahwa IMB telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Kota Medan. "IMB memang diterbitkan Pemko, tapi kita belum tahu penerbitan itu apakah lengkap persyaratannya," katanya. 

Untuk itu, Alberson menjelaskan bahwa maksud pemeriksaan Plt Kadis Penanaman Modal Kota Medan adalah untuk mengetahui apakah penerbitan IMB telah sesuai dengan syarat. 

"Itu yang harus kita ketahui bahwa apakah IMB itu sudah sesuai syarat. Itu yang mau kita tanyakan, apa-apa saja kelengkapannya dalam mengurus IMB yang dibuat Jaswant Singh, itu yang mau kita tahu. Maka nangi akan kita jadwal ulang lagi," jelasnya.

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Plt Kadis Penanaman Modal, Suherman tidak membalas konfirmasi wartawan. 

Dilokasi terpisah, kuasa hukum ahli waris Balwant Singh, Taufiq H Nasution dan rekan optimis penyidik Poldasu dapat mengusut kasus ini secara ptofesional. 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Poldasu Unit 5 Subdit IV Renakta memanggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Medan, Drs. Ahmad Bassaruddin M. SI karena mengeluarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) kepada D Jaswant Singh di tanah bukan miliknya.  

Ironisnya, surat permohonan keberatan dan blokir yang disampaikan oleh ahli waris pemilik tanah, Balwant Singh tidak digubris oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Medan. Ada dugaan dalam penerbitan IMB menggunakan data yang dipalsukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil dan immateril Milyaran Rupiah. Tak terima, korban melalui kuas hukumnya melaporkan kasus ini ke Poldasu dengan Nomor : LP/B/762/IV/2021/SPKT II/Polda Sumut pada tanggal 26 April 2021. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini