Pelayanan RSUD Muhammad Ali Kasim Berjalan Dengan Maksimal

Editor: Romeo galung author photo


GAYO LUES - Peningkatan pelayanan kesehatan dari waktu ke waktu terus berkembang, terlebih dalam hal pelayanan tentu banyak hal yang perlu dijaga dalam hal kendali mutu. 

Untuk hal tersebut manajemen Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim senantiasa menerima masukan dari semua pihak demi terciptanya pelayanan kesehatan yang baik di Kabupaten Gayo Lues.

Perkembangan penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim satu tingkat lebih baik dengan mendapat hibah peralatan PCR dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia. Namun, dari peralatan hibah tersebut RSUMAK belum dapat mengoperasikan dikarenakan beberapa instrument pendukung yang belum dapat dilengkapi,ujar dr.Mutia Direktur RSUD Muhammad Ali Kasim di saat kopi morning bersama sejumlah Wartawan di Aula RSUD setempat pada Senin (28/6/2021).

Selanjutnya, kami berharap Pihak/Dinas terkait dapat segera mengalokasikan dana kelengkapan instrumen PCR yang sudah ada di RSUMAK. Dampak dari kebijakan pandemic covid-19 ini, RSUMAK harus melakukan refocusing anggaran. 

Berbagai kegiatan dana operasional RSUMAK harus dirasionalisasikan sehingga Dana Alokasi Umum (DAU) hanya dapat membiayai honorarium PTTK saja. Selebihnya, operasional pelayanan kesehatan RSUMAK bergantung pada pendapatan BLUD.

Selanjutnya Mutia menambahkan,selama RSU Muhammad Ali Kasim menerapkan PPK-BLUD, pola pengelolaan RSUMAK telah diatur dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018, termasuk dalam hal hutang. 

Hutang BLUD perlakuannya berbeda dengan hutang pemerintah daerah yang lazimnya diakui dituangkan dalam DPAL. Sementara hutang BLUD dapat dibayarkan langsung ketika pendapatan diterima. Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 28 tahun 2018, menjadi pedoman dalam pendapatan RSUMAK. 

Peraturan tersebut secara mutlak mengatur pemanfaatan pendapatan RSUMAK. Yaitu 50% untuk operasional dan 50% dimanfaatkan untuk jasa pelayanan katanya.

Dia menuturkan,RSUMAK saat ini sedang fokus dalam penyelesaian kewajiban jangka pendek tahun anggaran 2020 berupa hutang obat dan BMHP kepada distributor . bertujuan untuk menghindari penguncian (lock) pemesanan. 

Begitupun alternatif tetap kami upayakan dengan menjalin kerja sama dengan apotek-apotek terdekat dengan bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan sehingga tidak harus membeli obat dengan biaya pribadi.

Dalam Laporan Keuangan terdapat rincian Kewajiban Jangka Pendek (hutang), Aset (persediaan) dan Piutang. 

Dalam laporan keuangan tersebut Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2020 dengan rincian obat dan BMHP Rp 14.449.217.390,- hutang sarana dan prasarana sebesar Rp 488.767.483. Laporan hingga Mei 2021, RSUMAK telah melakukan pembayaran obat dan BMHP sebesar Rp 1.795.947.815,- sementara hutang sarpras 2020 sudah lunas Rp 488.767.483,-. Pelunasan hutang sepanjang Mei 2021 ini dilakukan karena adanya pembayaran klaim yang diterima oleh RSUMAK.

Hingga saat ini tambah Mutia, Manajemen RSUMAK telah berupaya melakukan pembayaran hutang 2020 kepada distributor obat demi terlaksananya pelayanan kesehatan yang memenuhi standar bagi masyarakat di Kabupaten Gayo Lues, pungkasnya. (Daud)

Share:
Komentar

Berita Terkini