Cemarkan Nama Baik Kliennya, Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Deliserdang Laporkan 2 Orang Ketua LSM

Editor: Redaksi1 author photo

 


Dedi Suheri, SH : "Kami mewakili Wakil Ketua DPRD Deliserdang melaporkan 2 orang Ketua LSM berinisial 'RS dan ASL"

MEDAN - Beredarnya berita konfrensi pers yang dilakukan oleh 2 orang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menuding Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H.Nusantara Tarigan diduga menyalahi jabatan menggunakan stempel untuk kepentingan pribadi atau kelompok terhadap beberapa perusahaan pabrik sangat disayangkan Kuasa Hukum, Dedi Suheri, SH. 

Tak terima, melalui kantor hukum Dedi Suheri, SH dan Rekan, ia pun melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/1222/VI/Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan. 

"Saya mewakili Wakil Ketua DPRD Deliserdang H.Nusantara Tarigan dalam menyikapi berita yang terbit di berita online, cetak yang menuduh Wakil Ketua DPRD Deliserdang menyalahi wewenang atau memalsukan stempel Ketua DPRD Deliserdang. Maka dari itu, kita yang dikuasakan telah melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/1222/VI/Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan," ujar Dedi Suheri, SH dalam prees releasenya, Senin (21/6/2021). 

Dedi menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan di Polrestabes Medan dikarenakan lokasi foto konfrensi pers tersebut dilakukan di Kota Medan. 

"Yang perlu kita jelaskan adalah, foto dalam konfrensi pers yang kita maksud menuduh langsung nama Wakil Ketua DPRD Deliserdang bukan jabatannya. Bahwa disitu juga menyebutkan pemalsuan stempel. Jika ada palsu, pasti ada yang asli. Harusnya ada pembanding, namun aslinya stempel dipegang oleh Sekretariat Dewan, dimana surat-surat melalui prosedur," tambahnya. 

Lalu Dedi menjelaskan bahwa sesuai tata tertib Pimpinan DPRD Deliserdang Nomor 1 Tahun 2020 Perubahan atas peraturan DPRD Deliserdang Nomor 1 Tahun 2018 dimana tugas dan fungsi Wakil DPRD Deliserdang bisa menggantikan tugas Ketua DPRD Deliserdang. 

"Namun konfrensi pers, background berupa spanduk yang menyatakan bahwa wakil Ketua DPRD Deliserdang H.Nusantara Tarigan menyalahgunakan wewenang harus dibuktikan mereka, kedua memalsukan stempel Ketua DPRD Deliserdang, mana stempel yang dipalsukan dan mana stempel yang dipalsukan, dalam pasal 263, stempel itu harus dibuktikan 'identik dan non identik'. Dan kami sudah melaporkan 2 orang Ketua LSM berinisial 'RS dan ASL'," jelasnya. 

Dedi mengingatkan bahwa tindakannya ini bukan membungkam suara aktifis, namun kita menegakkan kebenaran, jangan membuat opini yang belum pasti. 

"Cara memasang spanduk sebagai background konfrensi pers jelas berusaha menjatuhkan nama baik Wakil Ketua DPRD Deliserdang H.Nusantara Tarigan 

"Kita harap hal ini cepat ditindak lanjuti pihak Polrestabes Medan, agar tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini. Mari sama-sama kita memerangi berita-berita Hoaks dan berita bohong," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing berjanji akan mengecek laporan tersebut. 

"Akan kita cek laporan tersebut," ujarnya singkat. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini