7000 Karyawan Giant Terancam Menganggur

Editor: Redaksi1 author photo

 

Ilustrasi

Gerai Giant yang ada di Indonesia dipastikan akan ditutup pada akhir 2021. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat pun mengatakan akan ada sekitar 7.000 karyawan yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penutupan ini.

"Saya mendapatkan informasi dari ketua umum serikat pekerja Hero Supermarket yang memang itu adalah anggota saya di ASPEK Indonesia, seluruh sisanya ini kurang lebih 7.000 [karyawan] seluruhnya akan di PHK. Jadi tidak akan ada Giant lagi," ujar Mirah dalam konferensi pers, Jumat (28/5/2021). 

Mirah mengatakan, manajemen dan serikat pekerja sudah melakukan negosiasi terkait hal ini, dan karyawan yang mengalami PHK tersebut akan ditempatkan di Hero Supermarket dan IKEA. Namun, Mirah menilai hal ini tidak akan cukup mengingat hanya 5 gerai yang tersedia untuk menampung karyawan tersebut.

Menurut Mirah, Giant sudah melakukan PHK terhadap kurang lebih 7.000 karyawan sejak 2 tahun lalu. Menurut Mirah, manajemen berargumen bahwa hal ini disebabkan Giant yang sudah merugi.

Alasan PHK kali ini pun disebabkan kerugian yang ditanggung Giant sudah mencapai Rp 1 triliun sejak 2 tahun lalu, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19. Meski begitu, Mirah pun meminta agar Manajemen Giant transparan terkait dengan alasan PHK.

"Kami meminta manajemen untuk terbuka, transparan. Jadi jangan hanya menyampaikan rugi saja, Begini logikanya, mereka berinvestasi di Indonesia bertahun-tahun, puluhan tahun, kemudian ketika menyatakan rugi hanya dalam waktu 1 tahun, tidak fair. Tidak fair bahwa mereka kemudian menutup gerainya dengan gagah berani, tanpa memandang lagi bagaimana mereka nanti setelah ini di situasi yang sulit ini mendapatkan pekerjaan atau tidak," terang Mirah.

Mirah juga mengatakan, hingga saat ini serikat pekerja di Giant masih melakukan negosiasi terkait hal ini. Dia juga mengatakan persoalan ini akan disampaikan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta agar pemerintah mengambil langkah atas persoalan ini. Tak hanya pada pemerintah, dia juga meminta pengusaha atau manajemen Giant turut mengambil langkah.

Beberapa langkah tersebut pertama, meminta manajemen menyerap pekerja yang di PHK ke unit usaha Hero Group. Dia berharap, serapan tenaga kerja yang di PHK tersebut bisa mendekati 75 persen.

Dia juga meminta agar manajemen memastikan hak-hak buruh diberikan, khususnya bagi mereka yang tidak bisa terserap dalam unit usaha Hero lainnya.

"[Pembayaran hak buruh] Tidak boleh menggunakan omnibus law, karena serikat pekerja Hero Group dengan Manajemen Hero Group sudah mengikat perjanjian yang disebut perjanjian kerja bersama (PKB). PKB menurut UU nomor 13 tahun 2003 setara nilainya dengan UU itu sendiri. Dengan demikian bilamana manajemen menyimpang dari PKB, berarti sama saja melanggar UU," ujar Said.

Tak hanya itu, dia juga meminta manajemen tidak tergesa-gesa mengambil keputusan berkenaan dengan hak-hak pekerja. 

Sumber : Kompas.com

Share:
Komentar

Berita Terkini