DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Pembangunan Alun-Alun Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah material yang disebut sebagai gaston atau kanstin beton pembatas jalan dan trotoar diangkut kembali menggunakan truk pada Sabtu (24/10/2026).
Material tersebut sebelumnya telah berada di lokasi proyek selama kurang lebih dua pekan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian material diduga telah digunakan sebelum material lainnya diangkut keluar.
Selain gaston, pasir yang digunakan juga dipersoalkan. Seorang warga bermarga Tarigan menilai pasir di lokasi proyek tampak bercampur tanah dan lumpur.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemeriksaan mutu material sebelum digunakan. Apakah material telah diuji sesuai spesifikasi teknis dan siapa yang menyetujui penggunaannya?
Saat dikonfirmasi wartawan, Frans yang disebut sebagai pihak pelaksana proyek menyatakan akan mengganti material yang dipersoalkan.
“Kami akan ganti materialnya,” ujar Frans singkat.
Namun, penggantian material perlu disertai pemeriksaan mutu serta evaluasi terhadap bagian pekerjaan yang telanjur menggunakan material tersebut.
Sorotan juga mengarah pada papan informasi proyek yang tidak mencantumkan masa pelaksanaan pekerjaan.
Pengawas Dinas Cikataru bernama Nopan mengaku heran dan menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada pihak rekanan, PPTK, dan PPK.
Sementara itu, Kepala Dinas Cikataru, Rahmadsyah, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Dinas Cikataru diminta memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan material, penggantian bahan, serta pengawasan proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak. Jangan sampai pembangunan yang diharapkan menjadi kebanggaan warga justru menyisakan persoalan kualitas dan pengawasan. (Ril)
