-->

Hakim PN Medan Desak Tergugat 30 Hadir, Kuasa Hukum Bank Mandiri Pilih Bungkam Dikejar Wartawan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN — Sidang lanjutan gugatan perdata antara PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dan Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan memanas. Majelis hakim secara khusus memerintahkan kehadiran Tergugat Nomor 30, sementara kuasa hukum Bank Mandiri justru menuai sorotan tajam setelah memilih lari dari kejaran awak media, Senin (2/11/2026). 

​Persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan di bawah pimpinan Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, SH, ini mengagendakan penyerahan berkas dari pihak tergugat kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI selaku penggugat.

​Namun, sorotan utama persidangan kali ini tertuju pada instruksi tegas majelis hakim yang meminta tergugat Nomor 30 untuk hadir secara fisik pada sidang lanjutan, Senin (9/11/2026) mendatang. 

Pemanggilan ini dinilai krusial mengingat mangkirnya pihak tersebut telah terjadi hingga dua kali panggilan sebelumnya.

​Usai persidangan, suasana mendadak tegang ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada tim kuasa hukum Bank Mandiri terkait substansi perkara dan hambatan administrasi yang masih mewarnai proses persidangan hingga panggilan kelima ini.

​Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, kuasa hukum bank plat merah tersebut memilih bungkam seribu bahasa dan langsung meninggalkan area pengadilan tanpa sepatah kata pun.

​Sikap tutup mulut ini memicu kritik publik. Sebagai salah satu institusi perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di tanah air, Bank Mandiri semestinya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, terutama menyangkut persoalan hukum yang menyeret nama besar institusi tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri masih belum memberikan pernyataan resmi apa pun, meskipun ruang hak jawab tetap terbuka lebar bagi manajemen bank milik negara tersebut.

​Dinamika perkara perdata PT TSI melawan Bank Mandiri ini dipastikan akan semakin menarik untuk disimak, terutama dengan ultimatum hakim agar Tergugat Nomor 30 wajib hadir dalam sidang lanjutan pada Senin, 9 November 2026. Seluruh dalil dan bukti dari para pihak kini tengah diuji secara terbuka di atas koridor hukum persidangan. 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) telah mengajukan gugatan perbuatan melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Medan terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, pegawai Bank Mandiri yang terkait, seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri, serta pihak terkait lainnya. Dalam gugatan tersebut, terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai Tergugat.

Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada 10 Agustus 2026 dan kini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September 2025 sampai dengan 23 Oktober 2025 berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan. Dalam gugatannya, PT TSI menegaskan bahwa penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh Direksi PT TSI yang berwenang, dan dana tersebut tidak pernah diterima maupun dinikmati oleh PT TSI. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini