SERDANG BEDAGAI | METRO24JAM.CO.ID — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial SUT (60), warga Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026).
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, melalui Kasihumas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum penangkapan, tim melakukan pemantauan intensif di lokasi dan mendapati tersangka berada di teras rumahnya. Personel kemudian mengamankan SUT sekaligus memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan maupun lingkungan sekitar rumah.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di halaman rumah, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.
Barang Bukti yang Disita:
• 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu
• 2 plastik klip transparan ukuran sedang kosong
• Uang tunai Rp120.000
• 1 unit HP merek Vivo warna hitam
• 1 kaleng permen warna kuning bertuliskan "LEMON"
SUT beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika (atau UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — penyempurnaan sesuai hasil penyidikan), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya agar dapat segera ditindaklanjuti. (Ril)
