-->

Tegas Berantas Narkoba, Polsek Pagar Merbau Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Editor: 3N author photo


PAGAR MERBAU | METRO24JAM.CO.ID — Menjalankan komitmen memberantas narkotika berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, jajaran Polsek Pagar Merbau berhasil menangkap dua orang yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-shabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) di Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagar Merbau IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Sayid Yasir Alattas, S.H., M.H., serta personel AIPDA Hendriansyah Sipantu, AIPDA J. Hutabarat, BRIPKA Edi Gunawan, BRIGPOL Galang Ap Sinaga, dan BRIGPOL Maulana Lubis, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi.

Di tempat kejadian, petugas melihat pelaku yang sedang melakukan transaksi narkotika dan langsung mengamankan keduanya.

Identitas Tersangka:

1. IR alias Tepos (41) — warga Desa Purwodadi

2. IS.S alias Doyok (26) — warga Desa Purwodadi

Barang Bukti yang Disita:

- 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-shabu

- 1 kotak kacamata hitam merek Volvo

- 3 pipet plastik berfungsi sebagai alat penyedot

- 2 blok plastik klip kosong

- Uang tunai Rp108.000,- diduga hasil penjualan narkotika

Dari pemeriksaan di tempat, ditemukan satu paket sabu di saku celana sebelah kanan milik IR alias Tepos, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di lokasi di mana IS.S alias Doyok berada.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Pagar Merbau untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini