MEDAN | METRO24JAM.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyita total 244 kilogram sabu-sabu dari pengungkapan tiga kasus narkotika dengan modus distribusi berbeda. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sembilan tersangka diamankan di wilayah Aceh Timur dan Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan kasus pertama merupakan pengembangan dari pengungkapan 35 kilogram sabu di Asahan pada 19 Agustus 2026.
Pengembangan ke Aceh Timur mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z, dengan total barang bukti dalam rangkaian kasus tersebut mencapai 50 kilogram.
Kasus kedua menjadi pengungkapan terbesar, yakni 150 kilogram sabu dengan empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M yang diamankan di sejumlah lokasi di Aceh Timur pada 6 September 2026.
Sementara kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Medan. Dua tersangka berinisial R dan A ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 17 September 2026.
Andy menegaskan, penyidik masih mengembangkan ketiga kasus tersebut untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana narkotika dan KUHP sebagaimana disebutkan penyidik, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ril)
