MEDAN — Janji manis pengembang Perumahan Bumi Hartana 3 Tanjung Gusta berujung pada gugatan hukum. Warga perumahan resmi mengadukan pemilik properti ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penipuan dan kebohongan publik terkait ketiadaan fasilitas jalan utama.
Samuel Manurung, salah satu warga terdampak yang menghuni Blok 7 No. 7B, mengaku kecewa berat. Ia menegaskan bahwa keputusan membeli unit di perumahan tersebut didasari janji dan sampel maket pengembang yang menyajikan akses jalan utama yang memadai.
"Kami merasa tertipu. Dulu dijanjikan ada jalan utama, ternyata tidak disediakan fasilitas jalan sama sekali. Kami malah disuruh lewat gang sempit," ujar Samuel dengan nada kecewa.
Lalu Samuel menjelaskan ia sudah beberapa kali meminta pertanggungjawaban pengembang, namun tidak digubris sehingga ia pun melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut pada 12 Oktober 2026.
Ia berharap Kapolda Sumut yang baru dilantik dapat memberikan atensi khusus dan bertindak tegas menindak pengembang nakal.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumut untuk segera memproses laporan kami. Polisi adalah pelindung masyarakat. Jangan sampai masyarakat lemah seperti kami menjadi korban penipuan pengembang yang menjual aset bermasalah," tegasnya.
Masalah ini semakin memanas setelah terungkap bahwa lahan yang diklaim pengembang sebagai jalan utama ternyata merupakan milik warga lain. Kuasa hukum warga, Hans Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa fasilitas di lapangan sangat bertolak belakang dengan bestek (rencana kerja dan syarat-syarat) yang dijanjikan saat proses jual beli.
"Klien kami membeli rumah sesuai perencanaan awal, tetapi kenyataannya jalan utama itu tidak pernah ada. Yang ada hanya gang sempit, sementara jalan yang diakui pengembang justru berdiri di atas tanah milik orang lain," ungkap Hans sambil menunjukkan lembaran bukti dokumen.
Tak hanya merugikan pembeli rumah, tindakan pengembang ini juga menuai masalah hukum lain. Pemilik tanah asli dikabarkan telah melaporkan Perumahan Bumi Hartana 3 ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan.
Hans juga membeberkan bahwa pemilik proyek perumahan tersebut merupakan mantan anggota dewan. Ia meminta kepolisian tidak tebang pilih dan berani memberantas praktik perampasan hak warga.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas praktik mafia tanah dan pembodohan terhadap masyarakat. Pihak pengembang harus bertanggung jawab penuh atas dugaan penipuan dan kebohongan yang telah merugikan klien kami," pungkas Hans.