-->

Sidang Etik Anggota Polres Toba Terlibat Narkoba, Direkomendasikan PTDH

Editor: 3N author photo


TOBA | METRO24JAM.CO.ID – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap salah satu personel Polres Toba berinisial Briptu MF, yang terlibat perkara penyalahgunaan narkotika, digelar di Ruang Sidang Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, Kamis (17/9/2026).

Sidang dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Sidang Komisi.

Dalam persidangan, Briptu MF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan, perbuatan Briptu MF dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 5 huruf b, Pasal 8 huruf c ke-1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pertimbangan tersebut, Komisi Etik merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MF dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, terhadap putusan tersebut, Briptu MF menyatakan banding.

Terlibat Perkara Narkotika

Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan, Selasa (22/9/2026), membenarkan adanya pelaksanaan sidang kode etik terhadap personel Polres Toba tersebut.

Menurutnya, Briptu MF sebelumnya terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan dan menguasai dua paket/plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Briptu MF juga disebut menggunakan narkotika jenis sabu pada Rabu, 4 Juni 2025, di kamar belakang sebuah perumahan di Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Hasil pemeriksaan urine saat itu menunjukkan positif mengandung Amphetamine (AMP) atau kandungan narkotika jenis sabu.

AKP Jhon Lister Siahaan menambahkan, Briptu MF telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”.

Atas perkara tersebut, Briptu MF dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 4 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Polres Toba Tegaskan Komitmen

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri dengan menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan bahwa penegakan hukum dan kode etik di lingkungan Polri harus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel.

“Kami berharap seluruh anggota Polres Toba mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Polres Toba menegaskan bahwa proses penegakan kode etik terhadap personel merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.  (Tomuan S/Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini