-->

Sengketa Lahan Percut Sei Tuan, Kuasa Hukum Desak Poldasu Segera Tahan Tersangka

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 5.000 meter persegi di kawasan Percut Sei Tuan memasuki babak baru. Kuasa hukum korban (SM), Revai J Nababan, SH  mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara yang kembali menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka.

​Sebelumnya, status tersangka kedua terlapor sempat gugur melalui upaya Praperadilan (Prapid). Namun, setelah pengawalan ketat dan proses hukum lanjutan, penyidik kembali menyematkan status tersangka menggunakan Pasal 263 jo Pasal 391 KUHPidana.

​Kendati mengapresiasi langkah cepat kepolisian, Revai mengaku belum puas jika para tersangka masih melenggang bebas. Mereka mendesak Kapolda Sumut untuk mengambil tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan.

​"Harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumut agar kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Kami meminta dengan tegas agar para tersangka segera ditangkap dan ditahan demi kepastian hukum," tegasnya didampingi rekannya Andika Rama Yanto, SH saat ditemui di Mapolda Sumut, Kamis (10/9/2026)

​Perkara yang bergulir sejak 2023 ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah yang dibeli kliennya dari seorang warga bernama Rahmat pada tahun 1987 senilai Rp7,5 juta. Tanah tersebut didasari alas hak SK Kecamatan dan surat penyerahan jual beli tahun 1986.

​Selama ini lahan tersebut dikuasai dan dikelola dan ditanami, bahkan sempat disewakan kepada pihak lain sejak 2010 hingga 2022 tanpa ada klaim dari pihak manapun. ​Kejanggalan baru muncul pada 2022. 

Saat korban berupaya meningkatkan hak atas tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN, tiba-tiba muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Pengakuan yang diduga menggunakan surat palsu inilah yang berujung pada pelaporan polisi.
Kuasa hukum berharap penyidik Polda Sumut tidak mengulur waktu dan dapat melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan agar keadilan bagi korban segera terwujud.

"Sesuai KUHAP lama maupun baru sudah jelas bahwa bisa untuk dilakukan penahan sesuai dasar hukum yang diatur dalam KUHAP baru itu ada pada Pasal 100 yaitu syarat materil, syarat objektif, syarat formil dan syarat subjektif. Keempatnya telah terpenuhi. Jadi ini ancamannya 5 tahun keatas terlebih lagi tersangka tidak koperatif. Jadi kami minta untuk tahap selanjutnya dilakukan penahanan," harapnya lagi mengakhiri. 

Sebelumnya, Ditreskriumum Polda Sumut menetapkan TAS Ddan SUL sebagai tersangka atas dugaan kasus Pemalsuan Surat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini