![]() |
Karo – Kapolsek Laubaleng Polres Karo AKP A. Nainggolan, S.H., menghadiri kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum waris dan pertanahan di tingkat desa sekaligus sosialisasi bahaya judi online di Losd Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Kamis(10/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 masyarakat Desa Lau Mulgap. Turut hadir Sekcam Mardingding Mario Rafles Pardede, perwakilan Kacabjari Tigabinanga Oni Saragih, Danramil Laubaleng Kapten Inf Judika Naibaho, Kepala Desa Lau Mulgap Taman Firdaus Tarigan serta Bhabinkamtibmas Briptu Roni Saragih.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait hukum waris dan pertanahan, khususnya pentingnya mengetahui hak dan kewajiban serta menyelesaikan setiap persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai dampak dan bahaya judi online yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, persoalan keluarga maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Laubaleng AKP A. Nainggolan, S.H., mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta bersama-sama mencegah berkembangnya praktik judi online di lingkungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan menaati ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam persoalan waris dan pertanahan. Selain itu, jauhi judi online karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” ujar AKP A. Nainggolan.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas. Menurutnya, pencegahan berbagai permasalahan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Lau Mulgap semakin memahami hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara bijak dan terhindar dari aktivitas judi online. (Simta)
