-->

Cegah Kembali Beredar, Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan 54.457 Jiwa

Editor: 3N author photo


LANGKAT | METRO24JAM.CO.ID — Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Langkat, Rabu (23/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, serta 17,468 gram ganja.

Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus melengkapi administrasi sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," terang AKBP Hannry.

Proses pemusnahan berlangsung transparan dan diawasi ketat. Kegiatan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan, Kejaksaan, serta pengawasan internal dari Propam.

"Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar," tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa kandungannya oleh tim Bidlabfor Polda Sumut untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus untuk sabu dan pil ekstasi, serta dibakar untuk ganja. Hasil penghancuran kemudian ditampung dan dibuang sesuai prosedur pengelolaan limbah berbahaya.

Melalui pemusnahan ini, Polres Langkat memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 54.457 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Selain memberikan kepastian hukum, pemusnahan ini juga mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat," ujar AKBP Hannry.

Kegiatan ini sekaligus merupakan implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat, dengan semangat: "Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai."

Polres Langkat berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini