-->

Asyik Main Warnet, Pencuri Motor Berhasil Diringkus Polsek Medan Tembung

Editor: 3N author photo


DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID — Aksi pencurian sepeda motor akhirnya terhenti. Seorang pelaku berinisial A alias Marcel (35), akrab disapa "Boncel", berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Tembung.

Kasus bermula saat korban, Ridho Syahputra (22), warga Sidomulyo Gang Nenas 5, Kecamatan Percut Sei Tuan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5856 AMS di depan rumahnya. Tanpa diduga, pelaku datang dan membawa lari kendaraan tersebut.

Berdasarkan laporan korban pada Minggu (20/9/2026), Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda DP Manulang segera bergerak.

Berkat penelusuran cermat, pelaku berhasil dilacak dan diamankan. Pelaku diketahui berdomisili di Jalan Sidomulyo Gang Merak, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Uang hasil penjualannya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi online.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., menegaskan tidak memberi ruang bagi kejahatan di wilayah hukumnya.

"Mengambil hak orang lain, apalagi untuk membiayai kebiasaan buruk seperti narkoba dan judi, adalah perbuatan yang merugikan banyak pihak. Kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku," ucapnya, Selasa (22/9/2026).

Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini