DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S.B.A. (42), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, beserta barang bukti berupa 2,72 gram sabu dan uang tunai Rp90.000.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen masyarakat yang diterima Subnit I Unit II Satresnarkoba pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan dan penguasaan narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Pembangunan II.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan. Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu kotak rokok Milo warna hitam yang disembunyikan di atas kulkas.
Di dalamnya terdapat 21 bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 2,72 gram, serta 10 klip kosong," ujar Kompol Fery Kusnadi saat dikonfirmasi
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp90.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka S.B.A. mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Deli Serdang tanpa toleransi.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
"Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Mari bersama-sama kita wujudkan Deli Serdang Bersih Narkoba dan lindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif," tegas Kombes Pol Hendria Lesmana. (Ril)
