DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Warga Desa Rambung, Kecamatan STM Hilir, melaporkan dugaan korupsi dan pelanggaran K3 pada proyek pemagaran SDN 107410 Rambung (Anggaran Rp143.734.000).
Temuan lapangan menunjukkan spesifikasi tidak sesuai RAB minim semen serta pekerja tidak menggunakan APD.
Warga menilai anggaran menggelembung karena pekerjaan senilai Rp143 juta seharusnya dapat diselesaikan dengan biaya Rp100 juta.
Pelanggaran K3 ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kami mendesak Dinas Pendidikan Deli Serdang segera melakukan audit teknis dan menindak kontraktor yang menyimpang dari kontrak demi keselamatan siswa dan integritas anggaran. (Ril)
