-->

Gagal Damai di PN Lubuk Pakam, Perkara Dugaan Penggelapan Dana Normalisasi Sungai Hamparan Perak Lanjut Pembuktian

Editor: 3N author photo


LUBUK PAKAM | METRO24JAM.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp350 juta, Syarifuddin Habibi alias Kakek, secara tegas menolak tawaran Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (26/8/2026). Penolakan tersebut membuat proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Sulaiman memimpin sidang hari ini. Sebelum memasuki pokok perkara, salah satu hakim anggota menawarkan opsi MKR kepada terdakwa dan saksi korban, Purwadi Gunawan, dengan pertimbangan bahwa terdakwa belum memiliki riwayat kriminal dan kedua pihak saling mengenal.

Saksi Purwadi menyatakan bersedia menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan melalui mekanisme restoratif. Namun, ketika giliran terdakwa dimintai tanggapan, Syarifuddin menjawab singkat, "Tidak, Bu. Saya tidak mau." Akibat penolakan sepihak dari terdakwa, upaya perdamaian batal dilaksanakan dan persidangan beralih ke tahap pembuktian.

JPU Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Eva Santa Rosa Sitepu, menghadirkan enam saksi untuk memperkuat dakwaan, yakni Purwadi Gunawan, Zulham, Adam, Heru, Indra Silaban, serta Edi Hermawan dari Dinas Keuangan dan Aset Pemkab Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini bermula pada tahun 2025 terkait pembayaran pekerjaan normalisasi sungai di Kecamatan Hamparan Perak. Syarifuddin, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Rizky Amanda, diduga menerima dana pembayaran dari bagian keuangan Pemkab Deli Serdang namun tidak menyerahkannya kepada Purwadi selaku pelaksana lapangan. Purwadi mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp350 juta akibat perbuatan tersebut.

Dalam tanggapannya atas kesaksian yang dihadirkan, terdakwa Syarifuddin Habibi membenarkan seluruh kronologi dan fakta hukum yang diungkapkan JPU maupun saksi-saksi.

Sebelumnya, kasus ini telah melalui proses penyidikan selama enam bulan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang sebelum Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap pula bahwa CV Rizky Amanda pernah menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang dalam sejumlah proyek, baik melalui penunjukan langsung maupun tender.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Rabu (2/9/2026) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini