DELI SERDANG | METRO24JAM.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap RA (18) tersangka pencurian di gerai Alfamart yang merugikan perusahaan hingga Rp29,7 juta.
Penangkapan terjadi Senin (24/8/2026) pukul 11.30 WIB di kediaman tersangka, Dusun III Desa Hamparan Perak, saat ia sedang tidur. Kasus bermula laporan Alfamart pada Kamis (20/8), saat pintu gerai terbuka, dalam kondisi berantakan, dan barang-barang habis diambil.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Situmorang menyebut polisi menyita barang bukti: linggis, parfum, rokok elektrik, ketrik, dan kotak VEEV. Tersangka mengaku tidak bekerja sendiri, melainkan bersama 4 orang temannya.
Polisi kini memburu keempat pelaku yang masih bebas serta melacak sisa barang curian yang sudah dibagi dan sebagian dijual. Kasus terus dikembangkan. (Ril)
