MEDAN – Pengacara asal Kota Medan, AS membantah keras tuduhan penipuan bernilai ratusan juta rupiah yang ditujukan kepadanya oleh mantan kliennya, Mira (33). Tak terima nama baiknya dicemarkan, AS akan melaporkan balik eks kliennya ke Polda Sumatera Utara.
Tuduhan ini mencuat setelah Mira resmi melaporkan AS ke SPKT Polda Sumut, Senin (24/8/2026), dengan dugaan penipuan pengurusan rehabilitasi kasus narkoba. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, AS menepis tegas tuduhan bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp200 juta tunai demi mengkondisikan kasus ayah pelapor. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak masuk akal dan dinilai sebagai bentuk fitnah keji.
"Saya tidak ada menerima uang hingga 200 jutaan itu. Saya juga tidak ada menjanjikan bapaknya rehab. Bapaknya rehab atas permintaannya. Sebagai Kuasa Hukum kami sampaikan kalo bisa rehab kami rehab, jikalau tidak, kami dampingi sampai pokok perkara, karena perkaranya janggal. Barang bukti 3 gram Pasalnya 114 Ayat 2, itu yang kusampaikan," ujar AS tegas.
Ia menjelaskan bahwa total honorarium (law fee) yang disepakati sejak awal sebenarnya mencapai Rp350 juta untuk pendampingan hukum hingga pokok perkara, mengingat adanya kejanggalan pada pasal yang disangkakan kepada ayah pelapor. Namun, karena keterbatasan dana pelapor, AS hanya menerima uang sebesar Rp50 juta via transfer dan dana operasional tunai sekitar Rp12 atau Rp15 juta.
"Uang Rp50 juta itu adalah honor atas pendampingan hukum yang kami lakukan berulang kali, mulai dari proses BAP hingga konfrontasi sampai malam hari. Itu pun saya kembalikan, ada buktinya," jelas AS.
Lebih jauh, AS menegaskan bahwa uang Rp50 juta yang pernah diterimanya tersebut bahkan telah dikembalikan kepada pelapor. Ia menduga pelapor tidak memberikan keterangan yang jujur dan menyembunyikan bukti pengembalian tersebut saat membuat laporan di kepolisian.
"Uang itu sudah kita kembalikan dan buktinya ada. Makanya besok saya akan mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan balik tuduhan pencemaran nama baik. Selain bukti pengembalian uang, saya juga mengantongi bukti pesan singkat berisi kata-kata tidak sopan dari dia," tambahnya.
Selain menyiapkan langkah hukum untuk pelapor, AS juga menyayangkan sikap sejumlah media yang menaikkan pemberitaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau cover both sides.
"Sangat disayangkan kawan-kawan media menaikkan berita tanpa ada konfirmasi ke saya. Padahal mencari nomor kontak saya tidak sulit. Harusnya ada imbang informasi sebelum dipublikasikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mira (33), melaporkan oknum pengacara berinisial AS ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang setelah menyerahkan uang Rp200 juta dengan janji ayahnya dapat di rehabilitasi perkara narkotika. Laporan STTLP Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 15.45 WIB. (Rom)
