Mantan Kades Muara Bolak Akui Korupsi Rp2,9 Miliar, Katakan Dilakukan atas Perintah Kadis yang Sudah Meninggal

Editor: 3N author photo

METRO24JAM.CO.ID | MEDAN – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, mengaku melakukan korupsi dana desa sebesar Rp2,9 miliar karena disuruh oleh Kepala Dinas yang sudah meninggal dunia. Hal ini diungkapkannya saat sidang di Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
 
Ketika ditanya hakim mengenai tujuan penggunaan uang dan cara memperolehnya, Saihot menyatakan bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan atas permintaan Kadis yang telah wafat. Ia menjelaskan bahwa tindakan korupsi dilakukan melalui mekanisme pencairan anggaran dana desa, dan dirinya yang memegang pencairan tersebut karena permintaan Kadis, bukan sebagai bendahara.
 
"Saya yang pegang karena atas permintaan kepala dinas yang mulia. Lalu disuruh mengantar uang itu," ucap Saihot dengan terbata-bata. Ketika ditanya apakah tindakannya sesuai dengan undang-undang, ia mengaku tidak bisa melawan perintah Kadis dan menyebut sebagian kegiatan desa memang terlaksana yang dilakukan oleh Kadis.
 
Setelah mendengarkan kesaksiannya, hakim menyatakan bahwa alasan yang diajukan Saihot tidak dapat diterima. "Hakim tidak bisa menerima alasanmu. Tuntutan minggu depan, berdoalah," pungkas hakim.
 
Sebelumnya, Saihot didakwa melakukan korupsi dana desa dengan dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun (2020-2024), dengan indikasi manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban. Jaksa menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian berkisar Rp2.938.000.000 akibat perbuatan terdakwa.  (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini