METRO24JAM.CO.ID | MEDAN – Selama 36 hari (periode 24 April sampai 29 Mei 2026), Polrestabes Medan telah menindak tegas sebanyak 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan ditindak tegas karena mengancam jiwa raga dan harta benda baik terhadap petugas maupun masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor) di Mapolrestabes Medan. "Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan 145 orang tersangka. Dari 145 orang tersangka, 11 di antaranya melakukan tindak pidana di 14 lokasi," jelasnya.
Hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N Gultom, dan Kanit Pidum Iptu M Havizullah.
Lebih jauh, Kapolrestabes menjelaskan bahwa sejak dibentuk pada 6 Desember 2025 lalu, Tim Khusus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) memberikan kontribusi signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus terkait. Dalam periode 200 hari kinerja, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen. "Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini," ungkapnya.
Untuk kasus narkotika, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen dibandingkan tahun lalu, dengan penambahan sebanyak 399 kasus.
Kapolrestabes juga menyampaikan bahwa baru beberapa hari yang lalu, tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil. Kendaraan tersebut disita dari tempat penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Selain itu, Tim Satreskrim juga menggerebek 8 gudang penyimpanan kendaraan bermotor di kawasan Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Seituan. (Tim)
