METRO24JAM.CO.ID | MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan terkait praktek peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Setelah ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu saat pra rekontruksi, pihak kepolisian yang kini menggandeng Bea Cukai menemukan bahwa THM Phantom tidak memiliki ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan Nanda Prismana mengungkapkan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki NPPBKC. Namun dari hasil pemeriksaan, THM Phantom yang didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu dipastikan tidak memiliki ijin tersebut.
"Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras," jelas Nanda.
Ia menambahkan bahwa pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa NPPBKC akan dikenakan sanksi denda, sedangkan penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Cukai. "Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana," pungkasnya.
Mengutip informasi dari Halodoc, minuman keras palsu memiliki dampak berbahaya bahkan dapat berujung kematian. Dampak awal yang umum terjadi antara lain kesulitan bernapas, detak jantung kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis, terutama bagi konsumen minuman keras oplosan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha tempat hiburan malam yang menjadikan tempatnya sebagai lokasi transaksi narkoba. "Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka," ucap Rafli. (RiL3N)
