Deli Tua (Metro24jam.co.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) OPAS DPD Kabupaten Deli Serdang meminta Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas peredaran jaringan judi togel dengan merek 'STM' di Kecamatan Delitua. Hal ini disampaikan Ketua LSM OPAS DPD Kabupaten Deli Serdang, Wira Ginting, kepada awak media pada Jumat (17/4/2026).
Menurut Wira, peredaran togel 'STM' di Kecamatan Delitua telah masuk tahap meresahkan, karena perjudian dapat menjadi sumber tindak kriminalitas dan bertentangan dengan program kerja Bupati Deli Serdang. Ia meminta agar aparat kepolisian Polsek Delitua, Polrestabes Medan, terutama Poldasu segera menindak tegas juru tulis dan oknum bandar perjudian togel 'STM' tersebut.
"Dari informasi yang diterima, peredaran titik togel di Kecamatan Delitua di antaranya berada di GG Benteng dekat Bengkel Desa Mekar Sari, warkop di GG Japar Kelurahan Delitua Induk, GG Bayur dengan juru tulis berinisial Ol, serta di warkop GG Bakti Delitua Induk dengan juru tulis berinisial An," jelas Wira.
Selain itu, Wira menambahkan bahwa perjudian jenis togel juga ada di Kelurahan Deli Tua Induk, Deli Tua Timur, Kedai Durian, dan beberapa lokasi lainnya yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Delitua. "Kita berharap polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian togel ini," ujarnya.
Dengan maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Delitua, Wira Ginting berencana akan melayangkan surat resmi ke Kapolri, Panglima ABRI, dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Putra Harahap, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan terkait kasus tersebut. (RiL3N)
