Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Petani Penyimpan Sabu di Rumahnya

Editor: Dian author photo

Tanah Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ST (40), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, berhasil diringkus pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Penangkapan ST dilakukan di kediamannya berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan ST dalam tindak pidana narkotika.
 
"Dari penggeledahan, kami menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,59 gram, sembilan plastik klip kosong, satu potongan kertas putih, dan satu potongan kertas rokok Dji Sam Soe. Barang bukti ini disembunyikan di selipan belakang pintu rumah tersangka," jelas Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, pada Sabtu (01/11) pagi.
 
Setelah penangkapan dan penggeledahan, ST beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
 
"Tersangka ST akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," imbuh Kapolres.
 
AKBP Eko Yulianto menegaskan bahwa Polres Tanah Karo tidak akan memberi celah bagi pengedar atau pengguna narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari narkoba.
 ( Peri) 
Share:
Komentar

Berita Terkini